news

Beda dengan Gus Dur, Cak Imin Tegas Menolak Wacana Libur Sekolah Selama Ramadhan

Minggu, 12 Januari 2025 | 07:00 WIB
Cak Imin menentang wacana libur sekolah sebulan selama Ramadhan yang pernah diterapkan di era Gus Dur. (Kolase Instagram/cakiminow dan gusdur.ig)

SketsaNusantara.id - Wacana meliburkan sekolah selama bulan Ramadhan kembali menjadi perbincangan hangat.

Kebijakan serupa pernah diterapkan pada masa pemerintahan Presiden Abdurrahman Wahid (Gus Dur) di tahun 1999.

Namun, wacana ini mendapat tanggapan berbeda dari Menteri Koordinator Bidang Pemberdayaan Masyarakat (Menko PM), Abdul Muhaimin Iskandar atau yang akrab disapa Cak Imin.

Baca Juga: Mengenang 15 Tahun Wafatnya KH Abdurrahman Wahid: Gus Dur dan Tradisi Literasi

Dalam pernyataannya, Cak Imin secara tegas menyatakan ketidaksetujuannya terhadap gagasan libur 40 hari di bulan Ramadhan.

"Saya kira tidak perlu ya. Karena libur Ramadhan itu belum jelas konsepnya," kata Cak Imin di Jakarta, 11 Januari 2025.

Ia juga menilai durasi libur selama 40 hari terlalu lama. Selain itu, menurutnya, puasa seharusnya tidak menjadi halangan bagi masyarakat untuk menjalankan aktivitas, termasuk pendidikan.

Baca Juga: Cak Imin Mengaku Tak Tahu Soal Tas Biru 'Bantuan Wapres Gibran' yang Tuai Polemik, Netizen: Maen Aman Terus...

Dilansir SketsaNusantara.id dari Museumkepresidenan.id, pada masa pemerintahan Gus Dur, kebijakan libur penuh selama Ramadan diterapkan.

Selain memberi waktu bagi siswa untuk berfokus pada ibadah, sekolah-sekolah saat itu juga diwajibkan mengadakan kegiatan pesantren kilat.

Tujuannya adalah untuk memperdalam pengetahuan agama Islam para siswa. Para siswa pun diminta melaporkan kegiatan ibadahnya, seperti tadarus dan sholat tarawih, sebagai bagian dari pembelajaran.

Baca Juga: Keponakan Gus Dur Angkat Bicara! Sohib Gus Miftah, Gus Ipang Wahid Beri Pesan Menyentuh Buntut Olok-Olok Pedagang Es Teh: Ada 2 Hikmah...

Namun, kebijakan tersebut tidak berlangsung lama. Setelah masa pemerintahan Gus Dur, kebijakan libur selama Ramadhan tidak lagi diterapkan secara nasional.

Saat ini, kebijakan libur lebih mengacu pada Surat Keputusan Bersama (SKB) tiga menteri terkait libur nasional dan cuti bersama.

Halaman:

Tags

Terkini