news

Agus Buntung Resmi Ditahan di Lapas Lombok Barat, Begini Aturan Terhadap Pelaku Kriminal bagi Penyandang Disabilitas, Ada Perlakuan Khusus?

Jumat, 10 Januari 2025 | 17:00 WIB
Potret Agus Suartama tersangka kasus pelcehan seksual yang resmi ditahan usai kasusnya dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri Mataram (Instagram/lambe_turah)

Muhammad Fadil, Kepala Lapas Kelas IIA Kuripan menjelaskan bahwa Agus diperlakukan sama seperti tahanan lain, kecuali pada beberapa fasilitas yang menyesuaikan untuk kebutuhan khusus.

Bagi terpidana penyandang disabilitas seperti Agus juga disediakan tenaga pendamping jika diperlukan, terutama untuk aktivitas seperti mandi atau menggunakan toilet untuk buang air.

Baca Juga: Sebut Agus Buntung Jual Keibaan, Berakhir Dimanipulasi dan Pemaksaan, Inilah Salah Satu Pengakuan Korbannya

Lembaga kajian dan advokasi yang berfokus pada reformasi sistem peradilan pidana di Indonesia, ICJR menyebut penyandang disabilitas tetap dianggap subjek hukum yang dapat dimintai pertanggungjawaban.

Hal ini sejalan dengan Pasal 9 huruf b RUU Penyandang Disabilitas yang menyatakan bahwa disabilitas bukan alasan untuk kebal hukum.

Berdasarkan Pasal 39 UU No. 1 Tahun 2023, terdapat ketentuan mengenai penyandang disabilitas yang tidak dapat dijatuhi pidana karena adanya gangguan mental yang mempengaruhi pikirannya atau yang biasa dibilang "tidak waras".

Baca Juga: Sadis Bener! Sosok Dosen Bongkar Modus Agus Buntung untuk Mengelabui Korban, Pria Disabilitas Ini Pegang Kartu AS

Dalam kasus ini, Agus dinyatakan tidak mengalami gangguan mental. Ia dapat menjelaskan tindakannya selama pemeriksaan, sehingga Agus dapat dinyatakan sebagai tersangka dan diproses hukum selama terdapat bukti yang menunjukkan bahwa pelaku bersalah.

Akibat perbuatannya, Agus Suartama dijerat dengan Pasal 6 huruf A dan/atau huruf C juncto Pasal 15 ayat (1) huruf E Undang-Undang RI Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual dan terancam hukuman hingga 12 tahun penjara.

Kasus ini juga menyoroti perlakuan khusus bagi pelaku penyandang disabilitas dalam tahanan. Undang-undang menjamin hak-hak mereka, termasuk akomodasi yang layak, layanan rehabilitasi, dan perlindungan hak asasi manusia.

Baca Juga: Korban Kelima dari Agus Buntung Angkat Bicara! Terbongkar Trik Aksi Bengis Pria Disabilitas Asal NTB, Berawal dari...

Meski Agus adalah penyandang disabilitas fisik, tidak dapat dijadikan alasan pemaaf jika memenuhi unsur pidana. Dalam kasus Agus, bukti yang kuat dari laporan korban membuatnya tetap bertanggung jawab secara hukum.

Keputusan menahan Agus di lapas mendapat perhatian luas, terutama terkait bagaimana penyandang disabilitas diperlakukan dalam sistem peradilan pidana.

Dengan fasilitas dan perlakuan yang sesuai, hak-hak Agus Buntung tetap terpenuhi serta akan terus dipantau berbagai pihak selama masa penahanan.***

Jangan sampai ketinggalan kabar-kabar terbaik setiap hari dari SketsaNusantara.id dengan bergabung di WhatsApp Channel SketsaNusantara.id. Klik di sini!

Halaman:

Tags

Terkini