SketsaNusantara.id - Kasus penganiayaan yang dilakukan Kepala Dinas Perindustrian, Perdagangan dan Koperasi (Disperindagkop) Halmahera Barat memasuki babak baru.
Polres Halmahera Barat telah menahan hingga menetapkan Demisiun O Boky dan stafnya, Rikson Boky atau Soni sebagai tersangka.
Keduanya juga sudah ditahan di Polres Halmahera Barat hingga 28 Januari 2025 nanti.
Penahanan Kadis Perindagkop Halmahera Barat dan stafnya ini bermula dari laporan korban berinisial H.
Setelah dianiaya, korban langsung melapor hingga keesokan harinya, Kadis Perindagkop Halmahera dan stafnya, menyerahkan diri.
Dalam konferensi pers yang disampaikan Kapolres Halmahera Barat AKBP Erlichson Pasaribu, insiden tersebut bermula dari kelangkaan BBM jenis minyak tanah.
Dalam kronologi yang diungkap AKBP Erlichson, sebelum kejadian, korban (H) ingin menyampaikan keluhannya terkait kelangkaan minyak tanah di wilayah Halmahera Barat.
“Pada saat itu korban akan menempelkan 5 spanduk di jendela kantor Diperindagkop,” tutur Erlichson dalam keterangan resminya.
Saat kejadian, hadir Demisius O Boky yang merupakan Kepala Dinas Perindagkop Halmahera Barat.