Lantas bagaimana nasib pengguna jalan lainnya jika berhadapan dengan ketujuh kendaraan tersebut?
Dikutip dari situs resmi Polri, bila terdapat tindakan pengawalan jalan, pengguna jalan lainnya wajib memberikan prioritas kepada kendaraan yang dikawal tersebut.
Selani itu, Polisi juga berhak melakukan sejumlah tindakan seperti memberhentikan arus lalu lintas atau memakai jalan tertentu, mengatur pengguna jalan lain, mempercepat maupun memperlambat arus lalu lintas hingga mengubah arah arus lalu lintas.
Sementara pengguna jalan lain wajib mematuhi perintah yang diberikan tersebut sebagaimana tercantum dalam Pasal 34 Ayat 2.***
Jangan sampai ketinggalan kabar-kabar terbaik setiap hari dari SketsaNusantara.id dengan bergabung di WhatsApp Channel SketsaNusantara.id. Klik di sini!