Kamis, 4 Juni 2026

Viral Polisi Kawal Mobil Pejabat RI 36, Siapa Saja yang Berhak Dijaga Patwal? Berikut Kriteria dan Aturannya

Photo Author
Siti Nurlaela Hanifah, Sketsa Nusantara
- Jumat, 10 Januari 2025 | 08:30 WIB
Pasukan Patwal, aturan hingga kendaraan yang berhak mendapatkan pengawalan (Polri.go.id)
Pasukan Patwal, aturan hingga kendaraan yang berhak mendapatkan pengawalan (Polri.go.id)

 

SketsaNusantara.id - Aksi pengawalan yang dilakukan satuan Patwa (Patroli dan Pengawalan) Polri baru-baru ini jadi sorotan.

Video polisi patwal yang membuka jalan untuk mobil berplat RI 36 ini beredar di media sosial sejak Rabu, 8 Januari 2025.

Mobil Plat RI 36 yang dikawal Patwal tersebut diduga merupakan kendaraan dinas menteri.

Baca Juga: Klarifikasi Irenne Ghea Soal Plat Nomor RFD Diduga Pakai Mobil Dinas TNI yang Viral Akibat Konvoi CB di Nganjuk: Aku Beli...

Patwal sendiri merupakan salah satu layanan yang menjadi tugas kepolisian Republik Indonesia.

Berdasarkan Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002 Pasal 14 Ayat 1 huruf (a) menyatakan bahwa tugas pokok Polri yakni melaksanakan pengaturan, penjagaan, pengawalan dan patroli terhadap kegiatan masyarakat dan pemerintah sesuai kebutuhan.

Pada umumnya, seluruh masyarakat Indonesia memiliki hak yang sama dalam menggunakan jalan.

Baca Juga: Apa Itu Plat Nomor SCV 1? Plat Mobil Kijang Innova yang Dipakai Paus Fransiskus Selama Kunjungan di Indonesia

Tidak ada yang diutamakan kecuali yang  tercantum dalam undang-undang dan peraturan yang berlaku.

Berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 1993 Pasal 65 ayat (1), ada 7 kendaraan yang harus diprioritaskan oleh pengguna jalan, yakni:

1. Kendaraan pemadam kebakaran yang sedang bertugas
2. Ambulans yang membawa orang sakit
3. Kendaraan untuk memberi pertolongan pada kecelakaan lalu lintas
4. Kendaraan Presiden dan Wakil Presiden atau pemerintah asing yang menjadi tamu negara
5. Iringan pengantar jenazah
6. Konvoi, pawai atau kendaraan orang disabilitas
7. Kendaraan unguk penggunaan khusus atau yang mengangkut barang khusus.

Baca Juga: Bukan Sekadar Kode, Ternyata Huruf Pada Plat Nomor Kendaraan di Indonesia Punya Sejarah Sejak Zaman Penjajahan

Ketujuh kendaraan tersebut bukan hanya wajib didahulukan namun juga harus disertai pengawalan petugas yang berwenang sebagaimana tercantum dapam PP Nomor 43 Tahun 1993 Pasal 65 Ayat 2.

Halaman:

Editor: Siti Nurlaela Hanifah

Sumber: polri.go.id, BPK

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Tags

Artikel Terkait

Terkini

X