Kamis, 4 Juni 2026

Viral Polisi Kawal Mobil Pejabat RI 36, Siapa Saja yang Berhak Dijaga Patwal? Berikut Kriteria dan Aturannya

Photo Author
Siti Nurlaela Hanifah, Sketsa Nusantara
- Jumat, 10 Januari 2025 | 08:30 WIB
Pasukan Patwal, aturan hingga kendaraan yang berhak mendapatkan pengawalan (Polri.go.id)
Pasukan Patwal, aturan hingga kendaraan yang berhak mendapatkan pengawalan (Polri.go.id)

Lantas bagaimana nasib pengguna jalan lainnya jika berhadapan dengan ketujuh kendaraan tersebut?

Dikutip dari situs resmi Polri, bila terdapat tindakan pengawalan jalan, pengguna jalan lainnya wajib memberikan prioritas kepada kendaraan yang dikawal tersebut.

Baca Juga: Viral! Mobil Pejabat Negara Berplat Nomor RI 25 Ikut Macet-Macetan di Jakarta Tanpa Didampingi Patwal, Kendaraan Dinas Siapa?

Selani itu, Polisi juga berhak melakukan sejumlah tindakan seperti memberhentikan arus lalu lintas atau memakai jalan tertentu, mengatur pengguna jalan lain, mempercepat maupun memperlambat arus lalu lintas hingga mengubah arah arus lalu lintas.

Sementara pengguna jalan lain wajib mematuhi perintah yang diberikan tersebut sebagaimana tercantum dalam Pasal 34 Ayat 2.***

Jangan sampai ketinggalan kabar-kabar terbaik setiap hari dari SketsaNusantara.id dengan bergabung di WhatsApp Channel SketsaNusantara.id. Klik di sini!

Halaman:

Editor: Siti Nurlaela Hanifah

Sumber: polri.go.id, BPK

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Tags

Artikel Terkait

Terkini

X