Lantas bagaimana nasib pengguna jalan lainnya jika berhadapan dengan ketujuh kendaraan tersebut?
Dikutip dari situs resmi Polri, bila terdapat tindakan pengawalan jalan, pengguna jalan lainnya wajib memberikan prioritas kepada kendaraan yang dikawal tersebut.
Selani itu, Polisi juga berhak melakukan sejumlah tindakan seperti memberhentikan arus lalu lintas atau memakai jalan tertentu, mengatur pengguna jalan lain, mempercepat maupun memperlambat arus lalu lintas hingga mengubah arah arus lalu lintas.
Sementara pengguna jalan lain wajib mematuhi perintah yang diberikan tersebut sebagaimana tercantum dalam Pasal 34 Ayat 2.***
Jangan sampai ketinggalan kabar-kabar terbaik setiap hari dari SketsaNusantara.id dengan bergabung di WhatsApp Channel SketsaNusantara.id. Klik di sini!
Artikel Terkait
Brutal! Oknum Pejabat Disperindagkop Halmahera Diduga Pukul Warga Usai Didemo Soal Kelangkaan Minyak Tanah
Tampil Perdana di Pengajian Usai Viral, Miftah Maulana Ungkap Trauma jika Disuguhkan Es Teh, Netizen: Itu Kan Kesalahan Anda…
Mirip Peristiwa Ciater Subang! Terungkap Fakta Mengejutkan Bus Pariwisata yang Terlibat Laka Maut di Kota Batu Ternyata KIR Kedaluarasa Sejak 2020
Indonesia Cemas? Dedi Mulyadi Dibikin Syok, Anak SMA Tak Mampu Jawab Perhitungan Sederhana! Netizen: Masa Sih Nggak Tahu
Heboh, Ahok Ramai Jadi Sorotan Usai Diperiksa KPK Terkait Kasus Korupsi di Pertamina, Begini Penjelasannya
Ahok Kembali Diperiksa KPK, Begini Kronologi Dugaan Kasus Korupsi Pengadaan LNG di PT Pertamina, Siapa Saja yang Ikut Terlibat?