"Karena kebijakan tersebut sampai hari ini belum dicabut oleh Bupati, bukankah ini termasuk dalam kategori penyalagunaan wewenang dan sewenang-wenang oleh Kepala Dinas Kesehatan dr. Hendro Soelistijono," ungkapnya.
Ia menyampaikan kalau sampai saat ini berarti program JPK seharusnya masih tetap berlaku dan pelayanan kesehatan khususnya bagi masyarakat miskin
wajib tetap dilaksanakan oleh Rumah sakit Daerah dan Puskesmas di Jember.
"Maka, jika Pemda memang serius akan melakukan penghentian program JPK, Kami mendesak agar Bupati Hendy mempertanggungjawabkan program tersebut, dengan mencabutPeraturan Bupati nomer 39 Tahun 2025 terlebih dahulu," tegasnya.
Kustiono menambahkan, jika masyarakat miskin harus mendapatkan pelayanan kesehatan, terkait dengan mekanismenya pihaknya menyerahkan sepenuhnya kepada pemangku kebijakan.***
Jangan sampai ketinggalan kabar-kabar terbaik setiap hari dari SketsaNusantara.id dengan bergabung di WhatsApp Channel SketsaNusantara.id. Klik di sini!