Kamis, 4 Juni 2026

Program Jember Pasti Keren (JPK) Sisakan Banyak Permasalahan, Aliansi Masyarakat Cinta Jember Desak Bupati Hendy Tanggung Jawab

Photo Author
Angga Juli Setiawan, Sketsa Nusantara
- Kamis, 9 Januari 2025 | 12:17 WIB
Kustiono Musri koordinator aksi saat mempertanyakan program JPK di DPRD Jember. (Dok. SketsaNusantara.id)
Kustiono Musri koordinator aksi saat mempertanyakan program JPK di DPRD Jember. (Dok. SketsaNusantara.id)

SketsaNusantara.id - Puluhan masyarakat yang tergabung dalam Aliansi Masyarakat Cinta Jember menggelar aksi di DPRD Jember dan Dinas Kesehatan, untuk mempertanyakan persoalan kebijakan pelayanan kesehatan Jember Pasti Keren (JPK) yang masih meninggalkan masalah.

Aksi yang dilakukan ini menuntut program kesehatan bagi masyarakat miskin, yang hingga kini tidak menentu nasibnya untuk mendapatkan pelayanan kesehatan gratis.

Koordinator aksi Kustiono Musri mengatakan, program yang disusun oleh Bupati Jember Hendy Siswanto soal program JPK ini masih meninggalkan banyak masalah.

Baca Juga: Ngeri! Detik-Detik Bus Pariwisata Tabrak Sejumlah Kendaraan di Kota Batu Terekam CCTV, 4 Orang Tewas Termasuk Ibu dan Bayi Asal Jember

"Karena meninggalkan utang sebesar Rp160 miliar di 3 Rumah Sakit Daerah dan puskesman di Jember," ujarnya saat dikonfirmasi saat di DPRD Jember, Kamis 9 Januari 2025.

Bila mengacu pada pembuatan kebijakan JPK tersebut, Kustiono menerangkan jika pada tahun 2022 lalu kebijakan tersebut sebetulnya telah mendapatkan fasilitasi dari Gubernur Provinsi Jawa Timur.

Baca Juga: Plafon Gedung Pemda Jember Ambruk, Proyek Miliaran Rupiah Jadi Sorotan

"Isi dari hasil fasilitasi saat itu yakni meminta Pemkab Jember untuk mengkaji kembali kebijakan program JPK, dan tidak sesuai dengan peraturan di atasnya yakni Inpres No 1 Tahun 2022 tentang Optimalisasi Pelaksanaan Program Jaminan Kesehatan Nasional," imbuhnya.

Kendati sudah mendapatkan fasilitas dari Pemerintah Provinsi Jawa Timur, ia menjelaskan bahwa Bupati Jember Hendy Siswanto tetap menjalankan program JPK tanpa melihat perintah dari Pemprov tersebut.

"Seharusnya Pemkab Jember tidak bisa menjalankan JPK ini dari hasil fasilitasi Gubernur Jawa Timur, tetapi tetap dilaksanakan oleh Bupati Jember," terangnya.

Baca Juga: Sampah di TPA Menggunung, Komisi C DPRD Jember Minta Dinas Lingkungan Hidup Lakukan Inovasi Pengolahan Sampah

Terlebih lagi, saat ini Pemerintah Kabupaten Jember di akhir tahun 2024 mengeluarkan kebijakan program JPK diberhentikan, sehingga masyarakat miskin tidak bisa mendapatkan pelayanan kesehatan kembali.

"Setelah menyisakan masalah baru dihentikan program JPK ini, lalu mau bagaimana masyarakat kurang mampu dalam mendapatkan pelayanan kesehatan?," tanyanya.

Kustiono menegaskan, jika di awal tahun ini program JPK diberhentikan maka juga menyalahi aturan, sebab sesuai Peraturan Bupati nomor nomer 39 Tahun 2022.

Halaman:

Editor: Boy Nugroho

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Tags

Artikel Terkait

Terkini

X