SketsaNusantara.id - Puluhan masyarakat yang tergabung dalam Aliansi Masyarakat Cinta Jember menggelar aksi di DPRD Jember dan Dinas Kesehatan, untuk mempertanyakan persoalan kebijakan pelayanan kesehatan Jember Pasti Keren (JPK) yang masih meninggalkan masalah.
Aksi yang dilakukan ini menuntut program kesehatan bagi masyarakat miskin, yang hingga kini tidak menentu nasibnya untuk mendapatkan pelayanan kesehatan gratis.
Koordinator aksi Kustiono Musri mengatakan, program yang disusun oleh Bupati Jember Hendy Siswanto soal program JPK ini masih meninggalkan banyak masalah.
"Karena meninggalkan utang sebesar Rp160 miliar di 3 Rumah Sakit Daerah dan puskesman di Jember," ujarnya saat dikonfirmasi saat di DPRD Jember, Kamis 9 Januari 2025.
Bila mengacu pada pembuatan kebijakan JPK tersebut, Kustiono menerangkan jika pada tahun 2022 lalu kebijakan tersebut sebetulnya telah mendapatkan fasilitasi dari Gubernur Provinsi Jawa Timur.
Baca Juga: Plafon Gedung Pemda Jember Ambruk, Proyek Miliaran Rupiah Jadi Sorotan
"Isi dari hasil fasilitasi saat itu yakni meminta Pemkab Jember untuk mengkaji kembali kebijakan program JPK, dan tidak sesuai dengan peraturan di atasnya yakni Inpres No 1 Tahun 2022 tentang Optimalisasi Pelaksanaan Program Jaminan Kesehatan Nasional," imbuhnya.
Kendati sudah mendapatkan fasilitas dari Pemerintah Provinsi Jawa Timur, ia menjelaskan bahwa Bupati Jember Hendy Siswanto tetap menjalankan program JPK tanpa melihat perintah dari Pemprov tersebut.
"Seharusnya Pemkab Jember tidak bisa menjalankan JPK ini dari hasil fasilitasi Gubernur Jawa Timur, tetapi tetap dilaksanakan oleh Bupati Jember," terangnya.
Terlebih lagi, saat ini Pemerintah Kabupaten Jember di akhir tahun 2024 mengeluarkan kebijakan program JPK diberhentikan, sehingga masyarakat miskin tidak bisa mendapatkan pelayanan kesehatan kembali.
"Setelah menyisakan masalah baru dihentikan program JPK ini, lalu mau bagaimana masyarakat kurang mampu dalam mendapatkan pelayanan kesehatan?," tanyanya.
Kustiono menegaskan, jika di awal tahun ini program JPK diberhentikan maka juga menyalahi aturan, sebab sesuai Peraturan Bupati nomor nomer 39 Tahun 2022.
Artikel Terkait
Viral! Inilah Kisah Inspiratif Mus'ab, Mantan Pemain Persiba Bantul yang Banting Setir Jadi Penjual Nasi Goreng di Jember Pasca Mengalami Cidera
Program Makan Siang Bergizi Mulai Berjalan, Bupati Jember Terpilih Gus Fawait Siapkan Makan Bergizi untuk Santri
Tunggakan Pajak Hotel Java Lotus Capai Rp3,7 Miliar Lebih, Bapenda Jember Minta Pembayaran 2025 Harus Lancar
Pajak Hotel dan Restoran Java Lotus Macet 2 Tahun, Komisi C DPRD Jember Berikan Warning: Bisa Dilakukan Penyitaan Aset
257 Ribu Warga Jember Belum Terdaftar BPJS Kesehatan, Pemkab Diminta Tanggung Jawab untuk Hadirkan Solusi Jangka Panjang