2. Pemberhentian via Pos
Dinas Damkar Kota Depok mengeluarkan surat pemberitahuan yang menyebutkan kontrak kerja Sandi Butar Butar tidak diperpanjang.
Berdasarkan penuturan Sandi, surat pemberhentiannya tersebut diberikan melalui pos.
“Ini jarang sekali terjadi atau malah tidak pernah terjadi pemberhentian lewat pos tercatat,” ungkap Deolipa.
Padahal hingga awal Januari, pria yang pernah viral pada pertengahan 2024 ini masih bekerja dan berada di kantor.
3. Lanjut ke Jalur Hukum
Deolipa Yumara menegaskan pihaknya akan membawa permasalahan ini ke jalur hukum.
Salah satu permasalahan yang akan dilaporkan yaitu cara pemberhentian Sandi yang dinilai janggal.
4. Tidak Ada Pemberitahuan Sebelumnya
Deolipa mengungkapkan, berdasarkan Undang-Undang Tenaga Kerja, ada kepatutan yang mengatur pemberitahuan pemberhentian kerja yakni 1 bulan sebelumnya.
“Paling tidak kalau dia diberhentikan, setidak-tidaknya 1 bulan sebelumnya sudah diberitahukan,” tuturnya lagi.
Sementara Sandi mengaku dirinya tidak mendapatkan pemberitahuan apapun hingga tiba-tiba menerima surat pemberhentian.***
Jangan sampai ketinggalan kabar-kabar terbaik setiap hari dari SketsaNusantara.id dengan bergabung di WhatsApp Channel SketsaNusantara.id. Klik di sini!