Dalam aturan tersebut menurut politisi Gerindra ini, ada sanksi yang bisa diberikan kepada hotel Java Lotus mulai dari teguran, penyitaan aset, denda hingga penutupan hotel.
"Ya kalau tidak bisa dibayatkan bisa saja sanksinya ditutup izin usaha, hingga penyitaan aset," ungkapnya.
Kendati demikian, Bapenda bisa saja melakukan langkah sanksi tegas tersebut tetapi masih memberikan kesempatan bagi hotel Java Lotus untuk membayarkannya.
Selain itu, Anggota Komisi C DPRD Jember Hanan Kukuh Ratmono juga mempertanyakan alasan hotel Java Lotus tidak membayarkan tunggakannya selama 2 tahun tersebut.
"Orang yang menginap kan langsung kena pajak, kalau tidak segera disetorkan mau sampai kapan Bapenda memberikan toleransi," ungkapnya.
Maka, pihaknya juga akan berencana untuk memanggil kembali Bapenda dan tim manajemen Java Lotus Jember untuk mencari solusi pembayaran tunggakan tersebut.***
Jangan sampai ketinggalan kabar-kabar terbaik setiap hari dari SketsaNusantara.id dengan bergabung di WhatsApp Channel SketsaNusantara.id. Klik di sini!