SketsaNusantara.id - Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kabupaten Jember meminta kepada pihak Hotel Java Lotus, untuk segera melunasi tunggakan pajak hoten dan restoran yang belum terbayarkan selama 2 tahun terakhir.
Pajak hotel dan restoran yang belum terbayarkan tahun 2023 dan 2024 mencapai Rp3,749 miliar, pasalnya tunggakan ini akan terus berjalan jika tidak terbayarkan.
Kabid Perencanaan dan pengembangan Hendra Surya Putra menagtakan, sejak tahun 2022 lalu Bapenda sudah melakukan koordinasi dengan persuasif selama proses penagihan pajaknya.
"Kita lakukan proses persuasif sejak lama dan memang sempat ada pembayaran di tahun 2021 dan 2022, penagihan juga sudah dilakukan dan dilaporkan per bulan," ujarnya saat dikonfirmasi di Komisi C, Selasa 7 Januari 2025.
Hendra menerangkan, jika selama ini pihaknya mengetahui omset dari hotel Java Lotus dan besaran pajaknya mencapai Rp3,749 miliar.
"Selama 2 tahun ini belum dibayarkan dan angka Rp3,749 miliar ini adalah pajak dari pendapatan okupansi hotel tersebut yang harus dibayarkan," imbuhnya.
Baca Juga: Polemik Alun-Alun Tanpa Playground, Komisi A DPRD Jember Tekankan untuk Segera Dilakukan Pembangunan
Maka dari itu, perlu formulasi yang harus dilakukan agar tunggakan ini bisa terbayarkan dan nanti akan dilakukan komunikasi dengan pihak hotel Java Lotus terkait hal tersebut.
"Kita nanti akan carikan formulasi di tahun ini bagaimana skema pembayarannya, yang pasti di tahun 2025 ini harus terbayarkan secara rutin dan tidak boleh ada tunggakan," tegasnya.
Sampai dengan saat ini, Hendra menegaskan tidak pernah memberlakukan denda kepada hotel Java Lotus dan masih terus memberikan teguran kepada pihak hotel.
"Denda tidak diberlakukan, maka harus rutin pembayarannya di tahun 2025," ungkapnya.
Saat ditanya apakah akan memberlakukan sanksi tegas kepada hotel Java Lotus, Hendra menambahkan memang ada aturan yang mengatur soal pajak daerah dan juga memiliki sanksi yang harus dilakukan.