3. Akomodasi Madinah, sebesar Rp 4.517.720,80
4. Living Cost, sebesar Rp 3.200.002,50
Sehingga jika ditotal secara keseluruhan akan menjadi Rp 55.593.201,57
Sedangkan komponen yang dibebankan kepada dana nilai manfaat, pemerintah mengusulkan anggaran biaya penyelenggaraan ibadah haji tahun 1446/2025 bersumber dari dana nilai manfaat adalah sebesar Rp. 6.850.873.421.146,06.
Akan dibebankan kepada jemaah sebesar Rp 34.073.267,69 yang terdiri dari beberapa komponen, yakni:
1. Biaya penerbangan
2. Pelayanan Akomodasi, sebesar Rp 4.055.443,75
3. Pelayanan Konsumsi, sebesar Rp 6.565.296,11
4. Pelayanan Transportasi, sebesar Rp 4.715.481,74
5. Pelayanan di Arafah, Muzdalifah dan Mina, sebesar Rp 16.085.345,90
Baca Juga: Blak-blakan! Gus Miftah Pernah Terima Endorse dengan Harga Fantastis, Setara Haji Furoda Sekeluarga
Setelah dihitung dengan beberapa komponen lainnya, maka bisa disimpulkan bahwa pembebanan BPIH pada 1446 Hijriah tahun 2025 adalah :
1. Bipih adalah sebesar Rp.55.593.201,57, dengan prosentase 6,2 persen
2. Nilai Manfaat sebesar Rp 34.073.267,69, prosentase 38 persen