SketsaNusantara.id - Rencana pengembalian Ujian Nasional (UN) sebagai syarat kelulusan sekolah di Indonesia kembali menjadi perbincangan hangat publik.
Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah (Mendikdasmen), Prof. Abdul Mu'ti, menyampaikan bahwa UN akan diberlakukan kembali mulai tahun 2026.
Keputusan tersebut menuai pro kontra, namun Mendikdasmen menyebut masih dalam tahap pengkajian lebih lanjut dan dipastikan pelaksanaannya menggunakan konsep baru yang berbeda dengan tahun-tahun sebelumnya.
Sebagaimana diketahui, Ujian Nasional selama ini jadi komponen penting dalam sistem pendidikan Indonesia selama beberapa dekade.
Sebagai alat ukur capaian akademis siswa di tingkat nasional, UN digunakan untuk mengevaluasi keberhasilan individu sekaligus menilai kualitas pendidikan secara nasional.
Namun, keberadaannya sering menuai pro dan kontra. Banyak pihak memandang UN hanya menciptakan tekanan psikologis pada siswa, sementara yang lain menilai UN memberikan motivasi belajar yang lebih tinggi.
Ada pula masyarakat yang menganggap UN sebagai syarat kelulusan sekolah kerap membutuhkan biaya yang besar dan menimbulkan kesenjangan pendidikan di Indonesia antara siswa mampu dengan siswa yang tidak mampu.
Pada 2021, UN resmi dihapus dan digantikan dengan Asesmen Nasional (AN) oleh Nadiem Makarim yang menjabat sebagai Mendikbud di era pemerintahan Joko Widodo (Jokowi).
Perubahan UN ini bertujuan untuk menciptakan sistem evaluasi pendidikan yang lebih relevan dengan tantangan masa kini. Namun, asesmen pengganti UN ini dinilai gagal dan malah menurunkan kualitas belajar siswa.