SketsaNusantara.id - Prabowo Subianto akhirnya mengumumkan terkait penetapan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) 12% yang akan mulai berlaku pada Rabu besok, 1 Januari 2025.
Pengumuman itu ia sampaikan setelah menggelar rapat dengan Menteri Keuangan dan koordinasi dengan DPR RI.
Prabowo menegaskan bahwasannya tidak semua jenis barang dan jasa ikut terkena imbas kenaikan PPN 12%.
"Kenaikan tarif PPN dari 11% menjadi 12 % hanya dikenakan terhadap barang dan jasa mewah," ucapnya dikutip SketsaNusantara.id dari youtube chanel Sekretariat Presiden, Selasa (31/12/2024).
"Yaitu barang dan jasa tertentu yang selama ini sudah terkena PPN barang mewah yang dikonsumsi masyarakat berada atau mampu," lanjutnya.
Adapun barang mewah yang dimaksud Prabowo diantaranya adalah pesawat jet pribadi, kapal pesiar, yacth, dan rumah yang sangat mewah.
"Artinya untuk barang jasa yang tergolong barang-barang mewah tidak ada kenaikan PPN, yakni tetap yang berlaku sejak tahun 2022," imbuh Prabowo Subianto.
Kabar tersebut tentu menjadi angin segar untuk para ibu rumah tangga yang selama ini ketar-ketir dengan kenaikan PPN 12%.
Pasalnya untuk barang dan jasa kebutuhan pokok masih berlaku ketetapan yang sama, yaitu tidak dikenakan tarif PPN alias 0%.
"Barang dan jasa yang merupakan kebutuhan pokok masyarakat selama ini diberi fasilitas pembebasan dari pajak PPN 0% masih berlaku," tegas Prabowo.
Presiden RI ke-8 ini juga menambahkan jika kenaikan PPN ini dimaksudkan agar tidak memberi dampak yang signifikan terhadap daya beli masyarakat, inflasi, dan pertumbuhan ekonomi.