SketsaNusantara.id - Petugas polisi akhirnya memilih menembakkan water cannon untuk membubarkan massa mahasiswa setelah sebelumnya mahasiswa melepaskan balon sebagai simbol penolakan.
Hal itu dilakukan petugas di Patung Kuda, Jakarta pada Jumat 27 Desember 2024 untuk membubarkan aksi mahasiswa yang tak kunjung bubar.
Dilansir SketsaNusantara.id dari kanal YouTube KOMPASTV, aksi massa mahasiswa yang menolak wacaan PPN 12 persen yang terdiri dari beberapa aliansi mahasiswa.
Melewati batas aksi, petugas sudah berusaha membubarkan aksi tersebut namun terus gagal.
Sehingga petugas kemudian mengguakakn cara yang biasa diguanak petugas untuk membubarkan demo.
Water Cannon kemudian ditembakkan petugas kepada massa mahasiswa untuk membubarkannya secara paksa.
Baca Juga: Nahkodai Perumdam Tirta Kencana, Hasyim Komitmen Berikan Manfaat layaknya AMDK Tirta Berkah
Diketahui bahwa batas waktu demo adalah pukul 18.00, namun massa mahasiswa ogah bubar sehingga polisi kemudian tembakkan water cannon.
Sementara itu, PPN 12% adalah singkatan dari Pajak Pertambahan Nilai sebesar 12%. Ini adalah pajak yang dikenakan atas pembelian barang atau jasa tertentu.
PPN 12 persen mulai berlaku di Indonesia pada tanggal 1 Januari 2025, dimana sebelumnya, tarif PPN adalah 11 persen.
Baca Juga: Lagi-Lagi Mahasiswa Tewas di Kampus, Diduga Jatuh dari Lantai 2 yang Tak Tersorot CCTV, Bundir?
Namun meski demikian, tidak semua barang dan jasa dikenakan PPN 12 persen, umumnya, barang dan jasa yang dianggap mewah atau premium akan dikenakan PPN 12 persen.