Kekayaan Eko Aryanto pun tak luput jadi sorotan. Dilansir dari situs resmi Pengadilan Negeri Tulungagung, terungkap LHKPN (Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara) milik Eko Aryanto yang memiliki kekayaan sebesar Rp 2,82 miliar.
Berdasarkan catatan LHKPN per tahun 2023, tercatat Eko Aryanto hanya memiliki aset tanah dan bangunan senilai Rp 1,35 miliar di Kabupaten/Kota Malang.
Isi garasi Eko Aryanto pun menarik perhatian publik karena memiliki 5 kendaraan berupa 3 mobil bernilai ratusan juta dan 2 motor senilai puluhan juta yang ditotal mencapai Rp910 juta.
Selain itu, Eko juga memiliki saldo kas Rp 165,981 juta dan harta bergerak lainnya senilai Rp 395 juta.
Di sisi lain, Eko Aryanto tidak memiliki hutang dan total bersih kekayaannya mencapai Rp Rp2.820.981.000.
Sebagai seorang hakim, Eko Aryanto memiliki pengalaman panjang di dunia peradilan yang sudah bekerja menjadi pengadil kasus tindak pidana selama lebih dari 28 tahun.
Sebelum menangani kasus besar seperti perkara Harvey Moeis, ia telah dikenal memiliki rekam jejak yang cukup baik dalam menangani berbagai kasus. Namun, putusannya kali ini menimbulkan pro dan kontra di kalangan masyarakat.
Dalam putusan terhadap Harvey Moeis, Eko Aryanto tak hanya memvonis 6,5 tahun penjara tetapi juga memerintahkan terdakwa kasus korupsi timah itu untuk membayar denda sebesar Rp1 miliar serta uang pengganti kerugian sebesar Rp210 miliar.
Meski hukuman tersebut terlihat cukup tegas, banyak pihak menilai vonis 6,5 tahun penjara terlalu ringan jika dibandingkan dengan besarnya kerugian negara.
Kritikan pun dilontarkan netizen terkait putusan vonis Harvey Moeis hingga jadi trending di media sosial X (dulu twitter). Banyak warganet yang menyayangkan kurang tegasnya hukum di Indonesia dalam menindak kasus korupsi.
Putusan vonis Harvey Moeis yang merugikan negara hingga tiliunan rupiah dinilai tidak adil hingga disandingkan dengan maling yang dipenjara 5 tahun karena mencuri ayam senilai ratusan ribu rupiah.***
Jangan sampai ketinggalan kabar-kabar terbaik setiap hari dari SketsaNusantara.id dengan bergabung di WhatsApp Channel SketsaNusantara.id. Klik di sini!