SketsaNusantara.id - Putusan vonis terhadap Harvey Moeis, terdakwa kasus korupsi tata niaga komoditas timah yang juga suami aktris Sandra Dewi, menjadi perhatian publik.
Ketua Majelis Hakim, Eko Aryanto dalam sidang di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat membacakan putusan pada Senin, 23 Desember 2024 yang memvonis Harvey Moeis dijatuhi hukuman 6,5 tahun penjara.
Vonis ini dianggap lebih ringan dibandingkan tuntutan jaksa penuntut umum (JPU) yang sebelumnya meminta hukuman 12 tahun penjara.
Banyak pihak yang mempertanyakan keputusan yang dianggap tidak sebanding dengan besarnya kerugian negara yang mencapai Rp300 triliun dalam kasus korupsi ini.
Eko Aryanto selaku ketua majelis hakim menyebut tuntutan 12 tahun penjara untuk Harvey Moeis dan pengambilan keputusan vonis hukuman 6,5 tahun dengan mempertimbangkan perilaku baik Harvey Moeis selama menjalaini persidangan.
"Tuntutan pidana penjara 12 tahun terhadap Harvey Moeis terlalu berat jika dibandingkan kesalahan terdakwa. Hal yang meringankan adalah terdakwa berlaku sopan selama menjalani persidangan, memiliki tanggungan keluarga dan belum pernah dihukum," ucap Eko dalam cuplikan video yang diunggah di akun Instagram @pembasmi.kehaluan.reall pada hari Senin, 23 Desember 2024.
Video pembacaan putusan Harvey Moeis pun mencuri perhatian publik di media sosial. Tak hanya tersangka kasus korupsi timah, Eko Aryanto, hakim yang memimpin sidang, kini ramai jadi sorotan netizen.
Mengutip dari situs resmi Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat, diketahui Eko Aryanto, S.H., M.H. merupakan ASN (Aparatur Sipil Negara) dengan jabatan Hakim Utama Muda dan pangkat Pembina Utama Madya golongan IV/d di PN Jakarta Pusat.
Pria kelahiran 25 Mei 1968 itu berasal dari Malang, Jawa Timur dan menyelesaikan pendidikan S1 pada tahun di Jurusan Hukum Pidana, Fakultas Hukum Universitas Brawijaya (Unibraw) pada tahun 1987.
Eko Aryanto menyelesaikan S2 Ilmu Hukum di Institute of Business Law and Management atau IBLAM pada tahun 2002 kemudian merampungkan S3 Ilmu Hukum di Universitas 17 Agustus atau Untag Surabaya pada ahun 2015.
Tercatat sebagai PNS (Pegawai Negeri Sipil) sejak 1 Maret 1988, Eko Aryanto pernah menjabat sebagai Ketua di Pengadilan Negeri Tulungagung pada tahun 2017.