Rocky menilai, sikap tersebut sebagai bentuk pelanggaran terhadap konstitusi dan sumpah jabatan saat Jokowi menjadi presiden.
"Ini pertimbangan paling jujur PDI Perjuangan, bahwa presiden Jokowi sudah melanggar sumpah jabatan, padahal sumpah jabatan itu tidak diperbolehkan untuk memanfaatkan kekuasaan untuk diri sendiri atau keluarganya," tegasnya.
Maka bila melihat isi poin 7 dalam surat pemecatannya, ia menyampaikan ada alasan yang kuat bahwa Jokowi mengintervensi MK dan hal tersebut melanggar sumpah janji presiden dan bentuk kejahatan.
"Ini kejahatan konstitusi dan konsekuensinya pidana, maka mesti diselidiki oleh penegak hukum karena ada aspek kriminal," tutupnya.***
Jangan sampai ketinggalan kabar-kabar terbaik setiap hari dari SketsaNusantara.id dengan bergabung di WhatsApp Channel SketsaNusantara.id. KLIK DI SINI