Kamis, 4 Juni 2026

Isi Surat Pemecatan Jokowi Dianggap Melanggar Sumpah Jabatan, Rocky Gerung: Pelanggar Konstitusi Konsekuensinya Pidana!

Photo Author
Wilda Wijayanti, Sketsa Nusantara
- Minggu, 22 Desember 2024 | 12:00 WIB
Rocky Gerung menilai Jokowi telah melanggar sumpah jabatan saat menjabat sebagai presiden.  (Tangkap layar YouTube.com/Indonesia Lawyers Club dan Sekretariat Presiden)
Rocky Gerung menilai Jokowi telah melanggar sumpah jabatan saat menjabat sebagai presiden. (Tangkap layar YouTube.com/Indonesia Lawyers Club dan Sekretariat Presiden)

Rocky menilai, sikap tersebut sebagai bentuk pelanggaran terhadap konstitusi dan sumpah jabatan saat Jokowi menjadi presiden.

Baca Juga: Natasha Wilona Datangi Polda Metro Jaya Buat Laporan Polisi Ditemani Ibu dan Kakaknya, Ada Kasus Apa? Sudah 2 Kali Somasi...

"Ini pertimbangan paling jujur PDI Perjuangan, bahwa presiden Jokowi sudah melanggar sumpah jabatan, padahal sumpah jabatan itu tidak diperbolehkan untuk memanfaatkan kekuasaan untuk diri sendiri atau keluarganya," tegasnya.

Maka bila melihat isi poin 7 dalam surat pemecatannya, ia menyampaikan ada alasan yang kuat bahwa Jokowi mengintervensi MK dan hal tersebut melanggar sumpah janji presiden dan bentuk kejahatan.

"Ini kejahatan konstitusi dan konsekuensinya pidana, maka mesti diselidiki oleh penegak hukum karena ada aspek kriminal," tutupnya.***

Jangan sampai ketinggalan kabar-kabar terbaik setiap hari dari SketsaNusantara.id dengan bergabung di WhatsApp Channel SketsaNusantara.id. KLIK DI SINI

Halaman:

Editor: Wilda Wijayanti

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Tags

Artikel Terkait

Terkini

X