news

Pilkada Jember Tanpa Gugatan, Penetapan Bupati dan Wakil Bupati Terpilih KPU Jember Masih Tunggu BRPK dari MK

Kamis, 19 Desember 2024 | 16:01 WIB
Komisioner KPU Jember Zeni Musafa saat dikonfirmasi. (Angga Juli Setiawan/SketsaNusantara.)

SketsaNusantara.id - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Jember memastikan, penetapan hasil pemilihan di Pilkada Serentak 2024 akan dilaksanakan pada Januari 2025 mendatang.

Hal ini dikarenakan, sesuai dengan regulasi yakni Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) no 18 tahun 2024.

Komisioner KPU Jember Divisi Hukum, Zeni Musafa menyampaikan, proses penetapan hasil pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Jember masih menunggu surat dari Mahkamah Konstitusi (MK).

Baca Juga: Penetapan Hasil Rekapitulasi Perolehan Suara Ditunda, KPU Jember Masih Tunggu Arahan dari KPU RI

"Jadi sesuai aturan, penetapan bisa dilakukan seletah KPU RI menerima Buku Registrasi perkara Konstitusi (BRPK) dari MK," ujarnya saat dikonfirmasi di KPU Jember, Kamis 19 Desember 2024.

Zeni menyampaikan, sejauh ini masih ada informasi bahwa proses penetapan baru bisa dilakukan 3 hari setelah BRPK dari MK diberikan.

"Untuk penetapan maksimal 3 hari kerja, setelah BRPK disampaikan ke KPU RI, kemudian kami baru bisa menetapkannya," jelasnya.

Baca Juga: Lampaui Target, KPU Nganjuk Berhasil Tingkatkan Partisipasi Masyarakat dalam Pilkada Serentak 2024

Berdasarkan informasi, Zeni menegaskan jika BRPK akan disampaikan MK ke KPU RI pada tanggal 3-6 Januari 2025 mendatang.

"Sehingga kemungkinan ini akan diterima secara serentak seluruh Indonesia, karena semua telah diatur dalam Peraturan Mahkamah Konstitusi no 14 tahun 2024," tegasnya.

Kendati demikian, pihaknya masih belum memberikan informasi ke masing-masing lession officier (LO) pasangan calon, karena belum menerima salinan putusan dari MK.

Baca Juga: Usai Gelar Rekapitulasi, KPU Kabupaten Ponorogo Umumkan Perolehan Suara Pilkada 2024

Ia menerangkan, bahwa proses sampai dengan saat ini tidak ada kendala apapun dan tidak ada sengketa pemilihan di Jember.

"Alhamdulillahnya tidak ada sengketa, sehingga prosesnya nanti tinggal menunggu surat BRPK saja dan segera kami tetapkan," tutupnya.***

Halaman:

Tags

Terkini