SketsaNusantara.id - Pemerintah Indonesia resmi menaikkan tarif Pajak Pertambahan Nilai (PPN) pada 1 Januari 2025 mendatang.
Tarif PPN di Indonesia yang awalnya sebesar 11 persen naik menjadi 12 persen.
Kenaikan tarif PPN ini berlaku untuk barang-barang mewah sebagaimana diatur dalam Pasal 4a Undang-Undang Nomor 42 Tahun 2009 tentang Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa serta Pajak Penjualan atas Barang Mewah.
Pemerintah mengklaim kebijakan tersebut bukan hanya untuk melindungi rakyat kecil namun juga untuk membedakan antara barang kebutuhan dasar dan barang mewah.
Kedati tarif baru PPN tersebut hanya berlaku untuk barang-barang mewah, kenaikan tarif pajak tersebut menuai protes dari berbagai kalangan.
Selain petisi batalkan kenaikan tarif PPN, demo juga digelar masyarakat yang memprotes kebijakan tersebut.
Baca Juga: Resmi! Sri Mulyani Umumkan Barang-Barang Mewah dan Jasa Apa Saja yang Dikenakan PPN 12 Persen
Demo menolak kenaikan PPN tersebut digelar di depan Istana Negara pada Kamis, 19 Desember 2024.
Kenaikan tarif PPN menjadi 12 persen ini pun membuat Indonesia menjadi negara dengan tarif PPN tertinggi kedua di ASEAN.
Dikutip SketsaNusantara.id dari situs Ikatan Konsultan Pajak Indonesia, tarif PPN Indonesia yang baru ini ternyata tidak termasuk yang tertinggi di kawasan ASEAN.
Negara ASEAN yang memiliki tarif PPN tertinggi yakni Filipina yang menerapkan tarif 12 persen yang dihitung berdasarkan harga jual bruto barang atau jasa.