Dikutip SketsaNusantara.id dari laman PMJ News, 16 Desember 2024, pria 35 tahun berperawakan gemuk itu ditangkap pihak kepolisian.
George dijemput paksa oleh Tim gabungan Unit 1 dan 2 Subdit Jatanras Ditreskrimum Polda Metro Jaya bersama Satreskrim Polres Metro Jakarta Timur.
Pelaku penganiayaan karyawati AD itu ditemui polisi berada di Sukabumi, tepatnya di Hotel Anugerah.
Penjemputan paksa pelaku penganiayaan itu dilakukan pada hari Senin, 16 Desember 2024 dini hari sekitar pukul 00.48 WIB.
Polisi telah melaksanakan langkah-langkah SOP sesuai proses yang berlaku, langkah selanjutnya adalah melakukan proses penyidikan.
Usai ditangkap pihak berwajib, Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Ade Ary Syam Indradi berikan informasi terbaru.
"Penyidik Satreskrim Polres Metro Jakarta Timur telah menetapakn GSH sebagai tersangka," ujarnya.
Status terbaru dari George Sugama Salim yang awalnya sebagai saksi dalam kasus dugaan penganiayaan karyawati toko roti, kini menjadi tersangka.
Adapun ancaman hukuman yang disangkakan dan akan menjerat George yaitu Pasal 351 KUHP tentang Penganiayaan.***
Jangan sampai ketinggalan kabar-kabar terbaik setiap hari dari SketsaNusantara.id dengan bergabung di WhatsApp Channel SketsaNusantara.id. Klik di sini!