Diberitakan sebelumnya, persoalan honorarium guru ngaji yang turun bulan Desember 2024 ini Plh Kabag Kesra Bagus Hendrawan menyampaikan bahwa proses pemberiannya sudah sesuai timeline.
"Pada bulan Agustus 2024 memang ada perjanjian kerjasama dengan Bank Jatim dan melakukan verifikasi dan konsultasi dengan pihak Bank Jatim pusat," jelasnya.
Sehingga pada bulan September hingga November 2024 ini dilakukan verifikasi, validasi dan pembuatan buku rekening.
"Sampai detik ini masih kami lakukan proses verifikasi, validasi dan pihak bank sedang membuat buku rekeningnya," pungkasnya.
Bagus menambahkan, bila saat bulan Desember 2024 ini akan dilakukan pendistribusian buku rekening dan pencairan kepada penerima.
Ketua Komisi D DPRD Jember Sunarsih Khoris menambahkan, jika jadwal pencairan honorarium guru ngaji ini memang dijadwalkan pada bulan Desember 2024.***
Jangan sampai ketinggalan kabar-kabar terbaik setiap hari dari SketsaNusantara.id dengan bergabung di WhatsApp Channel SketsaNusantara.id. Klik di sini!