SketsaNusantara.id - Upah Minimum Kabupaten (UMK) Jember meningkat dari sebelumnya Rp2,6 juta menjadi Rp2.838.642, pada tahun 2025.
Hal ini disampaikan oleh Dewan Pengupahan Kabupaten (DEPEKAB), Dinas Tenaga Kerja dan transmigrasi Pemerintah Kabupaten Jember, pada Kamis 12 Desember 2024.
Kenaikan UMK Jember ini menurut Kepala Dinas Tenaga Kerja Suprihandoko, setelah dilakukan pembahasan dan rumusan kenaikan UMK di Jember sebesar 6,5 persen dari tahun sebelumnya.
"Kenaikannya 6,5 persen dan menjadi Rp2.838.642 pada tahun 2025, dan ini kenaikan yang cukup jauh dari tahun 2024 sebesar Rp2,6 juta," ujarnya.
Suprihandoko menyampaikan, meski belum ada kesepakatan terkait kenaikan 6,5 persen ini pihaknya tetap mencanangkannya berdasarkan Permenaker 16 tahun 2024.
"Ini masih belum final, karena nantinya akan dikirimkan ke Gubernur Jawa timur untuk dilakukan finalisasi agar bisa memastikan besaran UMK di masing-masing Kabupaten," pungkasnya.
Sehingga, keputusan besaran UMK di Jember ini sepenuhnya menjadi hak dan otoritas dari Pemerintah Provinsi Jatim.
"Secepatnya sebelum pergantian tahun akan kami serahkan dan segera mendapatkan jawabannya," tuturnya.
Sementara itu, Ketua Sarbumusi Jember M Faruq menyampaikan jika kenaikan UMK di Jember ini harusnya tetap 10 persen dari angka tahun sebelumnya.
"Kami sebenarnya menghendaki kenaikkannya tetap 10 persen, tetapi hasil rumusannya hanya 6,5 persen," jelasnya.
Asumsi kenaikan 10 persen UMK di Jember ini menurutnya, karena Jember menjadi Kabupaten terbesar ketiga di Jawa Timur tetapi jumlah UMK berada di posisi ke 13 se Jatim.