news

Pembunuhan Perempuan di Jember Ditetapkan Sebagai Femisida, Komnas Perempuan Desak UU TPKS Jadi Dasar Hukum Utama

Kamis, 12 Desember 2024 | 20:39 WIB
Komisioner Komnas Perempuan, Theresia Iswarini, saat kunjungan di Jember (SketsaNusantara.id / Zuhana Anibuddin Zuhro )

SketsaNusantara.id – Kasus pembunuhan terhadap MS (55), seorang perempuan warga Kecamatan Tanggul, Jawa Timur, pada 4 Desember 2024, ditetapkan sebagai femisida oleh Komnas Perempuan.

Pembunuhan ini dilakukan oleh Suri (73), warga Desa Patemon, setelah ajakan pernikahannya ditolak. MS ditemukan tewas dengan luka bacok di kepala, yang diduga dilakukan menggunakan kapak.

Komisioner Komnas Perempuan, Theresia Iswarini, menyatakan bahwa kasus ini bukan sekadar pembunuhan biasa, melainkan bentuk femisida.

Baca Juga: Siapa Nursam Jhonlin? Sosok Istri Haji Isam Crazy Rich Asal Kalimantan Selatan yang Hobi Koleksi Tas Hermes

"Femisida adalah pembunuhan berbasis gender yang didorong oleh ketimpangan relasi kuasa, superioritas, dan dominasi. Dalam kasus ini, terlihat adanya unsur kebencian dan kontrol terhadap korban," ungkapnya saat dikonfirmasi SketsaNusantara.id dalam kunjungannya ke Universitas Jember, Selasa 10 Desember 2024. 

Menurut laporan, MS dibunuh setelah menolak ajakan menikah dari Suri. Penolakan ini memicu kemarahan pelaku yang kemudian menyerang MS dengan kapak sebanyak tiga kali di bagian kepala. Setelah melakukan aksinya, pelaku melarikan diri ke rumah anaknya di Lumajang. Tubuh MS baru ditemukan dua hari kemudian dalam kondisi membusuk. 

Theresia menegaskan bahwa kasus seperti ini membutuhkan penanganan hukum yang lebih sensitif gender.

Baca Juga: Ki Warseno Slenk Tutup Usia, Ternyata Begini Perjalanan Karier Dalang Kondang Bergelar Doktor di Dunia Pewayangan

"Ada unsur kesengajaan yang dipicu rasa kebencian. Ini tidak bisa hanya diadili menggunakan KUHP seperti kasus pembunuhan biasa. Harus menggunakan UU Tindak Pidana Kekerasan Seksual (TPKS) atau UU Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga (PKDRT) sebagai dasar hukum utama," jelasnya. 

Komnas Perempuan Dorong Pasal Berlapis

Theresia mengkritik aparat penegak hukum (APH) yang masih jarang menggunakan UU TPKS sebagai rujukan utama dalam kasus kekerasan terhadap perempuan. Ia berharap pelaku dikenakan pasal berlapis yang tidak hanya menjeratnya secara pidana, tetapi juga memberikan keadilan bagi korban. 

"Biasanya, lex specialis (UU khusus) mengalahkan lex generalis (KUHP). Dalam kasus ini, UU TPKS atau PKDRT harus menjadi prioritas untuk mengadili pelaku," tambahnya. 

Baca Juga: Diduga Jadi Tempat Pesta Miras dan Jual Beli Okerbaya, Gubuk di Lahan Pemkab Jember Dihancurkan dan Dibakar Warga

Selain itu, ia menyoroti rendahnya pemahaman tentang femisida, termasuk di kalangan aparat kepolisian.

Halaman:

Tags

Terkini