Sedangkan, dalam Keputusan Presiden (Keppres) No.68 Tahun 2001 Pasal Ayat (2) tertulis bahwa tunjangan yang didapatkan oleh menteri Negara adalah Rp13.608.000/bulan.
Berarti, jika keduanya dijumlahkan, menteri Negara mendapatkan gaji serta tunjangan sebesar Rp18.648.000/bulan.
Selain itu, adapun tunjangan lain seperti tunjangan anak dan istri, tunjangan pensiun, dan fasilitas keuangan.
Pada PP No.50 Tahun 1980 tentang Hak Keuangan/ Administratif Menteri Negara dan Bekas Menteri Negara Serta Janda/Dudanya, seorang menteri negara berhak mendapat tunjangan dan fasilitas lain seperti biaya perjalanan dinas hingga fasilitas kesehatan.
Artinya, jumlah pendapatan Miftah dari jabatannya tersebut mendapatkan total Rp18.648.000 dan belum tunjangan dan fasilitas lainnya.
Tetapi setelah jabatannya berakhir ia tidak mendapatkan uang pensiun seperti yang tertera pada Pasal 24 Perpres No 137 Tahun 2024.***
Jangan sampai ketinggalan kabar-kabar terbaik setiap hari dari SketsaNusantara.id dengan bergabung di WhatsApp Channel SketsaNusantara.id. Klik di sini!