Kamis, 4 Juni 2026

Usai Mundur dari Jabatan Utusan Khusus Presiden, Terungkap Gaji dan Tunjangan Gus Miftah Ternyata Segini

Photo Author
Sahara Premareta, Sketsa Nusantara
- Sabtu, 7 Desember 2024 | 10:15 WIB
Inilah gaji dan tunjangan yang didapatkan Miftah Maulana dari jabatannya sebagai Utusan Khusus Presiden (instagram.com/@gusmiftah)
Inilah gaji dan tunjangan yang didapatkan Miftah Maulana dari jabatannya sebagai Utusan Khusus Presiden (instagram.com/@gusmiftah)

SketsaNusantara.id – Belakangan ini, Miftah Maulana Habiburrahman atau yang dikenal sebagai Gus Miftah menjadi perbincangan public karena dikabarkan mengundurkan diri dari jabatannya sebagai Utusan Khusus Presiden.

Seperti yang sudah diketahui sebelumnya, Gus Miftah menjabat sebagai Utusan Khusus Presiden Bidang Kerukunan Beragama dan Pembinaan Sarana Keagamaan.

Alasan Gus Miftah mengundurkan diri dari jabatannya tersebut adalah karena viralnya sebuah video yang menunjukkan ia mengolok-olok penjual es teh.

Baca Juga: Curahan Hati Yati Pesek Usai Dihina Miftah Maulana, Sangat Keterlaluan, Dihina Fisik hingga Disamakan Wanita Nakal

Pengumuman pengundurannya tersebut disampaikan pada Jumat, 6 Desember 2024 yang bertempat di Ponpes Ora Aji, Sleman, Yogyakarta.

Dalam pernyataan pengunduran diri tersebut, ia menyampaikan rasa terima kasihnya kepada Presiden Prabowo Subianto karena kepercayaannya yang diberikan kepadanya.

Ia mengatakan bahwa ia adalah manusia yang tidak luput dari kekurangan, kekhilafan atau kesalahan yang diperbuat. Dari yang disengaja atau yang tidak disengaja.

Baca Juga: Soroti Sikap Ksatria Gus Miftah, Presiden Prabowo Tanggapi Pengunduran Dirinya dan Segera Cari Pengganti

Lalu ia mengungkapkan permohonan maaf dari lubuk hati yang terdalam dan ia yakin bahwa kebenaran adalah milik Allah semata.

Atas pengundurannya dari jabatan Utusan Khusus Presiden di Bidang Kerukunan Beragama dan Pembinaan Sarana Keagamaan, ia kehilangan gaji dan tunjangan yang diberikan pemerintah.

Publik pun mulai penasaran dengan gaji dan tunjangan yang diberikan kepada Miftah dari pemerintah tersebut karena jabatannya sebagai Utusan Khusus Presiden di Bidang Kerukunan Beragama dan Pembinaan Sarana Keagamaan.

Baca Juga: Bahas Tentang Gus Miftah dan Tukang Es Teh Keliling, Terungkap Alasan Sepele Deddy Corbuzier Putuskan Masuk Islam, Ditantang Romo?

Sebagaimana yang telah dilansir oleh SketsaNusantara.id dari berbagai sumber, berdasarkan Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 137 Tahun 2024, gaji dan fasilitas yang berhak didapatkan yaitu setara dengan menteri.

Jumlah gaji menteri telah ditetapkan dalam Peraturan Pemerintahan (PP) No.60 Tahun 2000. Lalu, di pasal 22 dalam PP tersebut menteri Negara mendapatkan gaji pokok sebanyak Rp5.040.000/bulan.

Halaman:

Editor: Zuhana Anibuddin Zuhro

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Tags

Artikel Terkait

Terkini

X