Sedangkan, dalam Keputusan Presiden (Keppres) No.68 Tahun 2001 Pasal Ayat (2) tertulis bahwa tunjangan yang didapatkan oleh menteri Negara adalah Rp13.608.000/bulan.
Berarti, jika keduanya dijumlahkan, menteri Negara mendapatkan gaji serta tunjangan sebesar Rp18.648.000/bulan.
Selain itu, adapun tunjangan lain seperti tunjangan anak dan istri, tunjangan pensiun, dan fasilitas keuangan.
Pada PP No.50 Tahun 1980 tentang Hak Keuangan/ Administratif Menteri Negara dan Bekas Menteri Negara Serta Janda/Dudanya, seorang menteri negara berhak mendapat tunjangan dan fasilitas lain seperti biaya perjalanan dinas hingga fasilitas kesehatan.
Artinya, jumlah pendapatan Miftah dari jabatannya tersebut mendapatkan total Rp18.648.000 dan belum tunjangan dan fasilitas lainnya.
Tetapi setelah jabatannya berakhir ia tidak mendapatkan uang pensiun seperti yang tertera pada Pasal 24 Perpres No 137 Tahun 2024.***
Jangan sampai ketinggalan kabar-kabar terbaik setiap hari dari SketsaNusantara.id dengan bergabung di WhatsApp Channel SketsaNusantara.id. Klik di sini!
Artikel Terkait
Usai Gus Miftah Viral, Deddy Corbuzier Akhirnya Muncul Hadirkan Felix Siauw, Kritisi Bantuan Willie Salim dan Singgung Level Etika dan Level Mental
Ramai Orang Datangi Rumah Pedagang Es Teh Pasca Dihina Gus Miftah, Ustadz Rifky Tegaskan Hal Penting Satu Ini untuk Membantu
Sebut Tak Mendapatkan Tekanan dari Siapapun, Gus Miftah Resmi Mengundurkan Diri Sebagai Utusan Khusus Presiden
Tanggapi Polemik Gus Miftah, Nikita Mirzani Singgung Pedagang Es Teh yang Kini Banjir Rezeki
Gus Miftah Menangis Usai Menyatakan Undur Diri dari Utusan Khusus Presiden, Sampaikan Permintaan Maaf pada Prabowo Subianto