SketsaNusantara.id - Kejadian tragis mengguncang masyarakat Cileungsi, Bogor, Jawa Barat.
Pada Minggu dini hari, 2 Desember 2024, seorang anggota polisi membunuh ibu kandungnya dengan tabung gas.
Peristiwa ini terjadi di warung kecil yang juga menjadi tempat tinggal mereka.
Pelaku, Aipda Nikson Pangaribuan alias Ucok (41), melakukan penganiayaan yang berujung pada kematian sang ibu, Herlina Sianipar (61).
Insiden tersebut meninggalkan duka mendalam bagi keluarga dan masyarakat sekitar.
Dalam konferensi persnya, Kabid Propam Polda Metro Jaya Kombes Bambang Satriawan menyatakan adanya gangguan kejiwaan dari pelaku.
"Sanksi sebagaimana diamanatkan dalam Perpol, Pasal 32, Perpol 7 Tahun 2022 yang disampaikan bahwa terhadap terduga pelanggar yang mengalami gangguan kejiwaan, itu dapat diajukan untuk pemberhentian kepada Bapak Kapolda, selaku atasan, akan dilakukan proses sesuai dengan prosedur, dilakukan proses pemberhentian terhadap yang bersangkutan," kata Bambang kepada awak media, Kamis 5 Desember 2024.
Setelah kejadian, polisi langsung mengamankan Aipda Nikson. Ia dibawa ke RS Bhayangkara Polri untuk pemeriksaan kejiwaan.
Sementara itu, diketahui dari paman pelaku, Rony yang sekaligus kakak dari korban, Ucok sempat marah tak terkendali.
Ia disebut memukuli meja dan ubin di rumah, sekitar 2 minggu sebelum kejadian.
Bahkan, Ucok pun pernah mengaku kalau dirinya telah diguna-guna mantan istri.