Minggu, 19 Juli 2026

Cek 4 Fakta! Oknum Polisi Lampung Tembak Pria Buntut Tudingan Terlibat Curanmor Hingga Tewas, Proses Hukum Sampai Mana?

Photo Author
Diva Diah Liana Ningrum, Sketsa Nusantara
- Kamis, 5 Desember 2024 | 15:30 WIB
Bongkar deretan fakta menarik dari aksi penembakan oknum polisi anggota Polda Lampung kepada seorang pria. Gegara dituding terlibat aksi pencurian sepeda motor. (Freepik / senivpetro)
Bongkar deretan fakta menarik dari aksi penembakan oknum polisi anggota Polda Lampung kepada seorang pria. Gegara dituding terlibat aksi pencurian sepeda motor. (Freepik / senivpetro)

SketsaNusantara.id- Baru-baru ini, aksi polisi yang merupakan anggota Polda Lampung ini menjadi sorotan. Cek fakta selengkapnya di sini.

Oknum polisi diketahui melakukan penembakan kepada seorang pria yang dituding terlibat dalam asli pencurian sepeda motor.

Dugaan kepada pria tersebut yang belum terbukti. Oknum polisi malah menembaknya hingga tewas di depan anak dan istrinya.

Baca Juga: Ketahuan membawa Alat Peraga Kampanye di Mobilnya, Oknum Camat di Lampung Sampai Sembunyi di Bawah Meja

Adapun di bawah ini beberap fakta mengenai penembakan oknum polisi kepada pria asal Lampung tersebut : 

1. Detik-Detik Penembakan

Romadon atau korban tak melakukan perlawanan. Bahwa diketahui ketika penembakan terjadi, dirinya sedang memperbaiki sandal bersama sang anak.

Baca Juga: Beredar Diduga Story WhatsApp Terakhir Remaja Bunuh Ayah dan Nenek di Lebak Bulus, Polisi Ungkap Hasil Interogasi Awal

Oknum anggota Polda Lampung kemudian mendaratkan peluru ke perut korban hingga menembus panggulnya.

Tak tanggung-tanggung, korban ditembak di depan pihak keluarga termasuk anak dan istrinya. Kejadian ini berlangsung pada akhir Maret 2024.

2. Tindakan Keluarga

Baca Juga: Siti Badriah Beri Pernyataan Mengejutkan Soal Mantan Pacarnya, Begini 5 Fakta Unik Pedangdut Berondong Tua dalam Perjalanan Kariernya

Keluarga yang tidak terima dengan aksi tersebut kemudian melaporkan oknum polisi itu kepada Divisi Propam Mabes Polri.

Sampai pada 29 November 2024, Lembaga Bantuan Hukum Bandar Lampung atau LBH sampai turun tangan untuk mendampingi keluarga korban.

Halaman:

Editor: Zuhana Anibuddin Zuhro

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Tags

Artikel Terkait

Terkini

X