Nikson diketahui memiliki riwayat gangguan kejiwaan sejak 2020. Namun, hal itu tidak mengurangi keseriusan pihak berwenang dalam menangani kasus ini.
Saat ini, pelaku masih menjalani observasi di RS Bhayangkara. Proses etik terhadap statusnya juga sedang dipertimbangkan.
Menurut Peraturan Polri Nomor 7 Tahun 2022, anggota Polri yang melanggar etik berat dapat diberhentikan secara tidak hormat.
Meski demikian, proses hukum ini masih menunggu hasil observasi kejiwaan pelaku. Dokter Henny Riana dari RS Polri Kramat Jati mengungkapkan bahwa Nikson telah menjadi pasien poli jiwa sejak 2020.
Riwayat gangguan mental pelaku tidak otomatis menghapus pertanggungjawaban hukumnya. Namun, faktor ini dapat memengaruhi keputusan hakim dalam menetapkan hukuman.
Tragedi ini menjadi pengingat pentingnya kesehatan mental, terutama bagi mereka yang memegang tanggung jawab besar seperti anggota kepolisian.***
Jangan sampai ketinggalan kabar-kabar terbaik setiap hari dari SketsaNusantara.id dengan bergabung di WhatsApp Channel SketsaNusantara.id. Klik di sini!
Artikel Terkait
Beredar Diduga Story WhatsApp Terakhir Remaja Bunuh Ayah dan Nenek di Lebak Bulus, Polisi Ungkap Hasil Interogasi Awal
Viral! Polisi Pantau Live TikTok Goyang Sadbor di Sukabumi, Cegah Promo Taruhan Online, Netizen: Bukan Begitu Mainnya...
Siapa Irjen Pol Purn Ricky? Intip Profil dan Biodata Sosok Purnawirawan Polisi yang Sentil Agus Salim Perkara Uang Donasi
Polisi Tetapkan Penyandang Disabilitas di Lombok Sebagai Tersangka Rudapaksa Apakah Sudah Tepat? Ini Penjelasan Psikolog Forensik Reza Indragiri
Sudah Penuhi Panggilan Polres Metro Jakarta Selatan! Dicecar 45 Pertanyaan Selama 6 Jam, Polisi Bongkar Penampilan Terbaru Lolly