Adapun sampai saat ini Kepala Divisi Advokasi LBH Bandar Lampung menegaskan bahwa pemeriksaan dilakukan setelah turun surat pemberitahuan.
Yakni pemberitahuan perkembangan hasil penyelidikan oleh Propam. Sebab ditemukan adanya bukti pelanggaran kode etik profesi Polri.
Dikutip dari berbagai sumber, perkembangannya sejak Rabu, 4 Desember 2024 adalah kasus dilimpahkan kepada Bidpropam Polda Lambung untuk pemeriksaan lebih lanjut.
Hal itu diputuskan setelah melaksanakan gelar perkara atas dugaan pelanggaran kode etik oknum polisi dengan penembakan.***
Jangan sampai ketinggalan kabar-kabar terbaik setiap hari dari SketsaNusantara.id dengan bergabung di WhatsApp Channel SketsaNusantara.id. Klik di sini!