Adapun sampai saat ini Kepala Divisi Advokasi LBH Bandar Lampung menegaskan bahwa pemeriksaan dilakukan setelah turun surat pemberitahuan.
Yakni pemberitahuan perkembangan hasil penyelidikan oleh Propam. Sebab ditemukan adanya bukti pelanggaran kode etik profesi Polri.
Dikutip dari berbagai sumber, perkembangannya sejak Rabu, 4 Desember 2024 adalah kasus dilimpahkan kepada Bidpropam Polda Lambung untuk pemeriksaan lebih lanjut.
Hal itu diputuskan setelah melaksanakan gelar perkara atas dugaan pelanggaran kode etik oknum polisi dengan penembakan.***
Jangan sampai ketinggalan kabar-kabar terbaik setiap hari dari SketsaNusantara.id dengan bergabung di WhatsApp Channel SketsaNusantara.id. Klik di sini!
Artikel Terkait
Selebgram Asal Lampung Ini Laporkan Suaminya Atas Tuduhan KDRT, Rekaman CCTV Jadi Bukti Kuat yang Memberatkan
Ketahuan membawa Alat Peraga Kampanye di Mobilnya, Oknum Camat di Lampung Sampai Sembunyi di Bawah Meja
60 Hari Dirawat! Dede Yusuf Bongkar Kronologi Sang Ibu Rahayu Effendi Meninggal Dunia, Sampai Tak Bisa Dijenguk, Sakit Apa?
Beredar Diduga Story WhatsApp Terakhir Remaja Bunuh Ayah dan Nenek di Lebak Bulus, Polisi Ungkap Hasil Interogasi Awal
Polisi Tetapkan Penyandang Disabilitas di Lombok Sebagai Tersangka Rudapaksa Apakah Sudah Tepat? Ini Penjelasan Psikolog Forensik Reza Indragiri
Sudah Penuhi Panggilan Polres Metro Jakarta Selatan! Dicecar 45 Pertanyaan Selama 6 Jam, Polisi Bongkar Penampilan Terbaru Lolly