news

Bukan Sembarangan, Inilah 14 Tugas Mediator dalam Proses Mediasi hingga Harus Punya Sertifikat dari Mahkamah Agung

Selasa, 3 Desember 2024 | 11:30 WIB
Ilustrasi peran hingga tugas mediator dalam mediasi (Freepik)

1. Memperkenalkan diri termasuk memberikan kesempatan para pihak untuk saling memperkenalkan diri

2. Mediator bertugas menjelaskan maksud, tujuan hingga sifat mediasi kepada para pihak.

3. Moderator juga harus menjelaskan kedudukan serta perannya yang netral dan tidak mengambil keputusan.

Baca Juga: Mediasi Berujung Damai, Anak 14 Tahun di Padangsidimpuan Tak Lagi Jadi Tersangka, Netizen: Kenapa Harus Viral Dulu?

4. Moderator bersama para pihak membuat aturan pelaksanaan mediasi.

5. Menjelaskan bahwa moderator bisa mengadakan kaukus atau pertemuan dengan satu pihak tanpa kehadiran pihak lainnya.

6. Bersama para pihak, moderator menyusun jadwal mediasi

7. Moderator bertugas mengisi formulis jadwal mediasi

8. Mempersilakan para pihak menyampaikan permasalah dan usulan perdamaian

Baca Juga: Paula Verhoeven ke Mana? Mediasi Gagal, Baim Wong Mantap Bercerai dan Ajukan 2 Permohonan Gugatan! Apa Saja?

9. Menginventarisasi permasalahan dan mengagendakan pembahasan berdasarkan skala prioritas

10. Moderator juga bertugas memfasilitasi hingga mendorong para pihak untuk menelusuri dan menggali kepentingan para pihak, mencari berbagai pilihan penyelesaian hingga bekerja sama untuk mencapai penyelesaian.

11. Moderator bertugas membantu para pihak dalam membuat hingga merumuskan kesepakatan damai

Baca Juga: Jalani Mediasi, Edward Akbar dan Kimberly Ryder Hadir di Sidang Perdana Perceraian: Saya Kaget...

12. Menyampaikan laporan keberhasilan atau ketidak berhasilan mediasi kepada hakim pemeriksa perkara

Halaman:

Tags

Terkini