1. Memperkenalkan diri termasuk memberikan kesempatan para pihak untuk saling memperkenalkan diri
2. Mediator bertugas menjelaskan maksud, tujuan hingga sifat mediasi kepada para pihak.
3. Moderator juga harus menjelaskan kedudukan serta perannya yang netral dan tidak mengambil keputusan.
4. Moderator bersama para pihak membuat aturan pelaksanaan mediasi.
5. Menjelaskan bahwa moderator bisa mengadakan kaukus atau pertemuan dengan satu pihak tanpa kehadiran pihak lainnya.
6. Bersama para pihak, moderator menyusun jadwal mediasi
7. Moderator bertugas mengisi formulis jadwal mediasi
8. Mempersilakan para pihak menyampaikan permasalah dan usulan perdamaian
9. Menginventarisasi permasalahan dan mengagendakan pembahasan berdasarkan skala prioritas
10. Moderator juga bertugas memfasilitasi hingga mendorong para pihak untuk menelusuri dan menggali kepentingan para pihak, mencari berbagai pilihan penyelesaian hingga bekerja sama untuk mencapai penyelesaian.
11. Moderator bertugas membantu para pihak dalam membuat hingga merumuskan kesepakatan damai
Baca Juga: Jalani Mediasi, Edward Akbar dan Kimberly Ryder Hadir di Sidang Perdana Perceraian: Saya Kaget...
12. Menyampaikan laporan keberhasilan atau ketidak berhasilan mediasi kepada hakim pemeriksa perkara