SketsaNusantara.id - Mediator merupakan salah satu peran dalam proses mediasi yang cukup penting.
Secara umum, terdapat 2 proses mediasi yakni yang dilakukan di dalam pengadilan dan di luar pengadilan.
Kendati demikian, peran utama mediator dalam kedua mediasi secara garis besar sama, Yakni mediator harus bersikap netral saat menjalankan tugasnya dalam sebuah mediasi.
Bagi mediasi yang dilakukan di dalam pengadilan, terdapat aturan khusus yang dmengatur jalannya proses mediasi.
Dalam Peraturan Mahkamah Agung (PERMA) Nomor 1 tahun 2016, diatur juga tugas mediator.
Dalam aturan tersebut, yang bisa menjadi mediator dalam proses mediasi dalam pengadilan adalah hakim atau pihak lain yang memiliki sertifikat mediator.
Dikutip dari situs Pengadilan Negeri Kabanjahe, mediator adalah pihak netral yang membantu para pihak dalam proses perundingan guna mencari berbagai kemungkinan penyelesaian.
Setidaknya ada 3 ciri-ciri mediator, yakni netral, membantu para pihak hingga menggunakan cara memutuskan atau memaksakan sebuah penyelesaian.
Secara singkat, tugas mediator menurut situs PN Kabanjahe ada 4, namun berdasarkan Pasal 14 Perma 1/2016, ada 14 tugas mediator.
Dikutip SketsaNusantara.id dari situs Hukum Online, berikut ini 14 tugas mediator yang tertuang dalam Pasal 14 Perma 1/2016.