Pihak kepolisian juga sudah mendapatkan dua alat bukti yang kuat, ditambah dengan keterangan 5 orang saksi.
"Dalam penanganan perkara ini pihak kepolisian melibatkan ahli psikologi untuk melakukan pemeriksaan mendalam, baik terhadap pelapor dan tersangka," tuturnya.
Polda NTB telah mengambil tindakan kepada tersangka AS, yang menjalani proses hukum sebagai tahanan rumah.
Hal ini dilakukan karena pelaku seorang penyandang disabilitas.
Alhasil, netizen yang awalnya menaruh simpati pada AS, karena penetapannya sebagai tersangka rudapaksa, berbalik memihak korban.
Baca Juga: Ririe Fairus Dikabarkan Segera Menikah Lagi, Kode dan Komentar Wirda Mansur Jadi Sorotan Warganet
“Gue berpihak pada korban si, lagian dia disabilitas bukan berarti dia gak bisa memperkosa, apalagi kalau manipulasi begini. Di keterangannya dia juga gak masuk akal, lagi cape jalan kuliah, minta anterin sama cewe, muter2 Islamic, tiba dibawa ke homestay, diajak bersetubuh, fishy bgt,” tulis akun @ashimkhxxx.
“Emang udah paling bener mah ga usah mihak dulu sih karena semua bisa direkayasa, bahkan saksi pun bisa aja palsu, dan meski punya kekurangan pun belum tentu ga bersalah,” tulis akun @ClaiirDeLuxxx.
“Sabar ya para warga kita ikutin terus aja kasus ini sampai ke pengadilan. Karena klo udah dipengadilan semua bukti akan dijelaskan. Jadi kita ga usah berasumsi liar,” tulis akun @dawenxhxxx.
“Tapi ya kalau memang dia ga bersalah harusnya berani di persidangan. Namanya juga tersangka, sampai sekarang framingnya ke pelaku yang tidak mungkin melakukan rudapaksa tanpa mendengar kesaksian korban. Apapun itu, semoga nanti kebeneran bisa terbuka,” tulis akun @Alfieanxxx.
“Semoga keadilan ditegakkan sih intinya, kita memang harus tahu fakta dari 2 sisi,” tulis akun @AlnilamOxxx.
Sebelumnya, AS sempat mengungkap rasa tidak terimanya ditetapkan sebagai tersangka rudapaksa.
Terlebih lagi dengan kondisinya yang disabilitas tidak memiliki tangan. AS mengaku untuk aktivitas sehari-hari, ia membutuhkan bantuan orang tuanya.