Dalam Pasal 6 UU TPKS, sambung Pudjawati, tidak hanya berbicara menuntut unsur paksaan dan kekerasan, namun juga berkaitan dengan unsur tindakan yang menyebabkan seseorang tergerak untuk melakukan.
“Jadi, sekali lagi UU TPKS itu tidak murni menyarankan adanya unsur paksaan,” terangnya.
Meski begitu, ia tidak merinci alat bukti apa saja yang didapatkan penyidik yang membuat Agus ditetapkan sebagai tersangka.
“Kita sudah melakukan serangkaian kegiatan, pemeriksaan saksi-saksi, kita juga sudah menghadirkan ahli, yang kemudian berdasarkan kesaksian ahli tersebutlah, kita meningkatkan status yang bersangkutan, dari saksi menjadi tersangka,” terang Kasubdit IV Renakta Polda NTB, AKBP Ni Made Pudjawati.***
Jangan sampai ketinggalan kabar-kabar terbaik setiap hari dari SketsaNusantara.id dengan bergabung di WhatsApp Channel SketsaNusantara.id. KLIK DI SINI