SketsaNusantara.id - Viral pria penyandang disabilitas bernama I Wayan Agus Swarta alias Agus Buntung (21) ditetapkan sebagai tersangka rudapaksa oleh Polda Nusa Tenggara Barat (NTB).
Pria disabilitas tanpa kedua lengan asal Monjok Griya, Kelurahan Monjok, Kecamatan Selaparang menjadi tersangka kasus dugaan rudapaksa terhadap 2 mahasiswi.
Berdasarkan informasi yang dihimpun SketsaNusantara.id, peristiwa tersebut terjadi di sebuah homestay di Mataram.
Agus yang bertemu korban di teras Udayana, mengajak korban ke lokasi kejadian, hingga akhirnya korban dirudapaksa.
Sementara itu, Agus pun mengklarifikasi kondisi fisiknya yang tidak memungkinkan untuk melakukan tindak asusila tersebut.
“Karena keadaan saya seperti ini,” kata I Wayan Agus Swarta.
Lebih lanjut ia menjelaskan, untuk aktivitas sehari-hari, Agus mengaku membutuhkan bantuan orang tuanya.
“Yang dimana saya masih dimandiin sama orang tua, buang air kecil dibukain sama orang tua, buang air besar dibukain sama orang tua, makan sekali waktu disuapin, dimandiin orang tua, dibukain baju sama celana, dipasangin lagi sama orang tua,” sambungnya.
Ia pun mengaku heran, dengan kondisinya tersebut, Agus kini malah ditetapkan sebagai tersangka kasus rudapaksa.
“Terus kok bisa, saya dibilang memperkosa atau kekerasan seksual, atau yang disebut dengan berhubungan secara paksaan,” tuturnya.
Sementara itu, Kasubdit IV Renakta Polda NTB, AKBP Ni Made Pudjawati menjelaskan, Agus ditetapkan sebagai tersangka dengan dijerat UU Tindak Pidana Kekerasan Seksual (TPKS).