Kini tiga orang tersebut menjadi tersangka karena terbukti secara sah telah membawa uang untuk dibagikan kepada masyarakat.
Sehingga pihak Bawaslu setempat menganggap hal itu merupakan bagian dari money politik pada pelaksanaan Pilkada 2024.***
Jangan sampai ketinggalan kabar-kabar terbaik setiap hari dari SketsaNusantara.id dengan bergabung di WhatsApp Channel SketsaNusantara.id. Klik di sini!