Penggantian calon harus dilakukan oleh partai pengusung sesuai regulasi, bahkan bisa menunda proses pencoblosan di wilayah tertentu jika belum ditemukan pengganti calon yang sudah wafat, seperti pada kasus Yana D Putra yang mendadak meninggal dunia pada hari tenang jelang Pilkada 2024.***
Jangan sampai ketinggalan kabar-kabar terbaik setiap hari dari SketsaNusantara.id dengan bergabung di WhatsApp Channel SketsaNusantara.id. Klik di sini!