news

Siapakah Mary Jane Veloso? Ini Perjalanan Hidup Terpidana Mati Kasus Narkoba Asal Filipina yang Dibebaskan Setelah 14 Tahun Ditahan di Indonesia

Rabu, 20 November 2024 | 18:00 WIB
Potret Mary Jane Veloso, terpidana mati asal Filipina yang terseret kasus narkoba dan akhirnya bebas setelah 14 tahun dipenjara di Indonesia (X/Winwineklabu)

Setelah bercerai di usia muda, ia menjadi tulang punggung keluarga untuk membesarkan dua anaknya.

Baca Juga: Rumah BUMN Jakarta BRI, Wadah UMKM Naik Kelas dengan Pelatihan dan Bazar

Pada tahun 2009, Mary Jane bekerja sebagai tenaga kerja di Dubai, namun kembali ke Filipina setelah mengalami ancaman kekerasan seksual dari majikannya.

Kesulitan ekonomi membawa Mary Jane pergi ke Malaysia. Ia menerima tawaran pekerjaan baru yang direkrut oleh Maria Cristina Sergio.

Namun, Mary Jane ditangkap di Bandara Adisutjipto, Yogyakarta pada 25 April 2010 karena kedapatan membawa narkoba berupa 2,6 kilogram heroin yang disembunyikan di lapisan dalam koper.

Baca Juga: Resmi Ditangkap! Intip Rekam Jejak Karir Mentereng Hendry Lie Boss Sriwijaya Air Sekaligus Pemilik PT Timah yang Tersandung Kasus Korupsi

Mary Jane bersikeras bahwa ia tidak mengetahui isi koper yang dibawanya dan mengaku dijebak oleh Maria Cristina Sergio, yang merekrutnya.

Pada saat menjalani pemeriksaan setelah ditangkap, Mary Jane tidak didampingi penasehat hukum maupun penerjemah Bahasa Tagalog padahal saat itu ia tidak paham bahasa yang dikatakan polisi ketika diinterogasi.

Keluarga Veloso pun tak tinggal diam dan mengajukan pengaduan kasus pidana terhadap Maria Sergio yang menjebak Mary Jane. Namun, pengaduan keluarga Veloso ditangguhkan karena kurangnya bukti.

Baca Juga: Bikin Jokowi CS Panik, Foto Kedekatan Ahmad Luthfi dan Ferdy Sambo Bocor: Pantas Turun Gunung Semua

Proses persidangan Mary Jane pun digelar dengan keterbatasan dan terjadi komunikasi tidak efektif karena terkendala bahasa hingga terdakwa dinyatakan bersalah usai memberikan jawaban di bawah tekanan pengacara banding.

Pada 11 Oktober 2010, Mary Jane dijatuhi hukuman mati oleh Pengadilan Negeri Sleman dan hukuman tersebut lebih berat dari tuntutan jaksa yang meminta pidana seumur hidup.

Eksekusi Mary Jane direncanakan akan dilaksanakan pada 29 April 2015, tetapi ditunda setelah adanya moratorium dari Presiden Susilo Bambang Yudhoyono (SBY).

Baca Juga: Gelar Bazar UMKM BRILiaN 2024, BRI Dukung Perluasan Pasar UMKM Indonesia

Kasus Mary Jane menemui titik terang ketika Maria Sergio tiba-tiba menyerahkan diri ke polisi pada akhir April 2015 di Filipina.

Halaman:

Tags

Terkini