SketsaNusantara.id - Terpidana mati asal Filipina, Mary Jane Veloso, kembali menjadi perhatian publik setelah kabar pemulangan ke negara asalnya mencuat belakangan ini.
Yusril Ihza Mahendra selaku Menko Kumham Imipas RI menyebut akan membebaskan Mary Jane dari hukuman mati dan memulangkan kembali ke Filipina.
Kabar tersebut tentu saja mendapat sambutan positif dari Presiden Filipina, Ferdinan R. Marcos Jr.
Melalui akun Instagramnya, Marcos Jr. mengucapkan terima kasih pada Presiden RI, Prabowo Subianto yang telah menunda eksekusi Mary Jane hingga akhirnya memulangkannya kembali setelah melewati proses diplomasi yang cukup lama.
"Setelah lebih dari satu dekade dengan diplomasi dan konsultasi dengan pemerintah Indonesia, kami berhasil menunda eksekusinya (Mary Jane) cukup lama untuk mencapai kesepakatan guna membawanya kembali ke Filipina," tulis Marcos Jr. seperti dikutip SketsaNusantara.id dari Instagram @bongbongmarcos pada hari Rabu, 20 November 2024.
Kasus ini tidak hanya mencerminkan kompleksitas persoalan hukum, tetapi juga menyentuh aspek diplomasi internasional dan isu kemanusiaan.
Lantas, siapakah Mary Jane Veloso? Kasus apa yang menjadikannya tersangka hingga terjerat hukuman mati di Indonesia?
Mengutip dari The Guardian, Mary Jane Veloso merupakan seorang wanita, warga negara Filipina kelahiran 10 Januari 1985 yang menjadi tersangka kasus perdagangan narkoba pada tahun 2010.
Mary Jane berasal dari keluarga miskin yang merupakan anak bungsu dari 5 bersaudara yang tinggal di Cabanatuan, Nueva Ecija, Filipina.
Perjalanan hidupnya tidak mudah. Mary Jane putus sekolah di tahun pertama sekolah menengah dan menikah pada usia sangat muda yakni 17 tahun.
Namun, beberapa tahun menikah, Mary Jane berpisah dengan suaminya dan menjadi ibu tunggal bagi kedua anaknya.