Selain itu, penyidik juga melayangkan surat ke Kedutaan Besar Indonesia di Singapur untuk melakukan penarikan terhadap paspor milik Hendry Lie.
Pria kelahiran Pangkal Pinang itu pun terpaksa pulang ke Indonesia secara diam-diam lantaran masa berlaku paspornya akan berakhir pada 27 November 2024.
Setelah dilakukan pemeriksaan selama 1 jam, Hendry Lie pun ditahan di Rutan Salemna Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan selama 20 hari ke depan.***
Jangan sampai ketinggalan kabar-kabar terbaik setiap hari dari SketsaNusantara.id dengan bergabung di WhatsApp Channel SketsaNusantara.id. Klik di sini!