SketsaNusantara.id - DPRD Jember masih akan melakukan pembahasan kepada 21 Rancangan Peraturan Daerah (Rapeda), yang masih belum selesai dibahas.
Pembahasan 21 Raperda ini nantinya akan dibentuk panitia khusus (Pansus), agar proses pembahasannya bisa selesai minimal setengahnya di tahun 2025 mendatang.
Ketua Bapemperda DPRD Jember Hanan Kukuh Ratmono mengatakan, pembahasan 21 Raperda ini nantikan akan segera dilakukan oleh pansus yang akan dibentuk.
Baca Juga: Laporan Dugaan Pidana Pemilu Oknum Panwascam Sumberbaru, Bawaslu Jember Tunggu Laporan Perbaikan
"Kita akan segera membentuk pansus, makanya sudah kami sampaikan ke pimpinan DPRD untuk masing-masing fraksi menyiapkan anggotanya," ujarnya saat dikonfirmasi di DPRD Jember, Senin 18 November 2024.
Dengan banyaknya Raperda ini, pihaknya akan mengusulkan untuk membentuk 4 pansus agar bisa mempercepat proses pembahasannya.
"Jadi ada 4 pansus yang nantinya akan dibagi ke masing-masing untuk membahas 21 Raperda tersebut," imbuhnya.
Sejauh ini, pihaknya menjelaskan jika pembahasan Raperda ini tidak berawal dari nol pembahasannya, melainkan ada yang berangkat dari hasil pembahasan Bapemperda di periode sebelumnya.
"Kita melakukan pembahasan ini tidak berjalan dari nol tetapi kita melanjutkan pembahasan sebelumnya," terangnya.
Hanan menerangkan, ada 4 Raperda rutin yang harus dibahas dan 13 Raperda yang sudah sempat dibahas di periode sebelumnya.
Baca Juga: Cabup 01 Hendy Siswanto Bikin Agenda Jember Festival, Tapi Malah Sepi Pengunjung?
"Kemudian tinggal menyisakan 4 Raperda yang kini masih belum dibahas sama sekali yakni, 2 dari inisiatif DPRD dan 2 usulan eksekutif," tegasnya.
Termasuk pembahasan Raperda Rencana Tata Ruang dan Wilayah (RTRW) yang sudah melewati batas, maka akan menunggu dari hasil konsultasi dengan Kementerian.