news

Dilaporkan ke Polisi, Ivan Sugianto, Pengusaha yang Diduga Persekusi Siswa SMA di Surabaya Terancam Hukuman Penjara hingga Denda

Kamis, 14 November 2024 | 09:30 WIB
Ivan, pengusaha yang diduga persekusi siswa SMAK Gloria 2 dilaporkan polisi dan terancam hukuman penjara hingga denda (X/@TOMSETOM_DR)

Namun tak lama kemudian beredar Tanda Bukti Lapor di media sosial X yang diunggah akun @PaltiWest2024.

Berdasarkan Laporan Polsi dengan nomor LP/B/1103/XI/2024/SPKT POLRESTABES SURABAYA/POLDA JAWA TIMUR itu, Ivan dijerat dengan Pasal 80 Ayat (1) Jo Pasal 76 C Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014. 

Baca Juga: Duduk Perkara Kericuhan dan Tindakan Premanisme yang Viral di SMA Gloria 2 Surabaya, Berawal dari Kasus Perundungan hingga Berakhir Damai

Pasal 76 C Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 mengatakan, setiap orang dilarang menempatkan, membiarkan, melakukan, menyuruh melakukan atau turut serta melakukan kekerasan terhadap anak.

Hukumannya pun tak main-main, mulai dari kurungan penjara hingga denda puluhan juta.

Dikutip SketsaNusantara.id dari situs sippn.menpan.go.id, pelaku kekerasan terhadap anak seperti yang tercantum dalam pasal di atas terancam pidana penjara paling lama 3 tahun 6 bulan dan atau denda paling banyak Rp72 juta.

Sementara itu, Polrestabes Surabaya masih terus mendalami kasus yang viral di media sosial ini.***

Jangan sampai ketinggalan kabar-kabar terbaik setiap hari dari SketsaNusantara.id dengan bergabung di WhatsApp Channel SketsaNusantara.id. Klik di sini! 

Halaman:

Tags

Terkini