Namun tak lama kemudian beredar Tanda Bukti Lapor di media sosial X yang diunggah akun @PaltiWest2024.
Berdasarkan Laporan Polsi dengan nomor LP/B/1103/XI/2024/SPKT POLRESTABES SURABAYA/POLDA JAWA TIMUR itu, Ivan dijerat dengan Pasal 80 Ayat (1) Jo Pasal 76 C Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014.
Pasal 76 C Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 mengatakan, setiap orang dilarang menempatkan, membiarkan, melakukan, menyuruh melakukan atau turut serta melakukan kekerasan terhadap anak.
Hukumannya pun tak main-main, mulai dari kurungan penjara hingga denda puluhan juta.
Dikutip SketsaNusantara.id dari situs sippn.menpan.go.id, pelaku kekerasan terhadap anak seperti yang tercantum dalam pasal di atas terancam pidana penjara paling lama 3 tahun 6 bulan dan atau denda paling banyak Rp72 juta.
Sementara itu, Polrestabes Surabaya masih terus mendalami kasus yang viral di media sosial ini.***
Jangan sampai ketinggalan kabar-kabar terbaik setiap hari dari SketsaNusantara.id dengan bergabung di WhatsApp Channel SketsaNusantara.id. Klik di sini!