Minggu, 19 Juli 2026

Dilaporkan ke Polisi, Ivan Sugianto, Pengusaha yang Diduga Persekusi Siswa SMA di Surabaya Terancam Hukuman Penjara hingga Denda

Photo Author
Siti Nurlaela Hanifah, Sketsa Nusantara
- Kamis, 14 November 2024 | 09:30 WIB
Ivan, pengusaha yang diduga persekusi siswa SMAK Gloria 2 dilaporkan polisi dan terancam hukuman penjara hingga denda (X/@TOMSETOM_DR)
Ivan, pengusaha yang diduga persekusi siswa SMAK Gloria 2 dilaporkan polisi dan terancam hukuman penjara hingga denda (X/@TOMSETOM_DR)

 

SketsaNusantara.id - Pengusaha asal Surabaya, Ivan Sugianto yang diduga lakukan persekusi pada siswa SMAK Gloria 2 dilaporkan ke polisi.

Ivan dilaporkan ke Polrestabes Surabaya pada 12 November 2024 atas dugaan kekerasan terhadap anak.

Laporan tersebut dibuat oleh Lasarus Setyo Pamungkas, salah satu staf IT di YPK Gloria.

Baca Juga: Bukan Jhon LBF, Inilah Orang yang Melaporkan Ivan Sugianto, Pengusaha Arogan yang Persekusi Siswa SMA Gloria Surabaya

Untuk diketahui, Ivan Sugianto diduga melakukan persekusi terhadap E, salah satu siswa SMAK Gloria 2 Surabaya.

Ivan merupakan orang tua murid (EM) yang tak terima usai anaknya diejek oleh E.

Ivan pun mendatangi korban dan menyuruhnya meminta maaf sambil menggonggong seperti anjing di depan umum.

Baca Juga: Bikin Netizen Geram! Jadi Korban Persekusi, Siswa SMA Gloria 2 Surabaya Kena Skorsing 3 Hari: Sekolahnya Bagus, tapi...

Videonya saat menyuruh E minta maaf sambil sujud dan menggonggong pun viral hingga memicu kecaman dari netizen.

Usai viral, Ivan dan keluarga korban dikabarkan telah berdamai dengan menandatangani surat di atas materai.

Aksi damai di atas materai tersebut pun menuai pro-kontra dari netizen, termasuk pengusaha dan kreator konten Jhon LBF yang menilai perlu adanya laporan ke pihak kepolisian untuk melahirkan efek jera pada terduga pelaku persekusi.

Baca Juga: Nah Loh! Jhon LBF Cari Ivan, Pengusaha Arogan yang Suruh Siswa SMA Gloria Surabaya Sujud dan Menggonggong, Ada Apa?

Tak hanya itu, pihak sekolah SMAK Gloria 2 juga mendesak Polrestabes Surabaya untuk terus menyelidiki kasus tersebut.

Halaman:

Editor: Siti Nurlaela Hanifah

Sumber: sippn.menpan.go.id

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Tags

Artikel Terkait

Terkini

X