Namun tak lama kemudian beredar Tanda Bukti Lapor di media sosial X yang diunggah akun @PaltiWest2024.
Berdasarkan Laporan Polsi dengan nomor LP/B/1103/XI/2024/SPKT POLRESTABES SURABAYA/POLDA JAWA TIMUR itu, Ivan dijerat dengan Pasal 80 Ayat (1) Jo Pasal 76 C Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014.
Pasal 76 C Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 mengatakan, setiap orang dilarang menempatkan, membiarkan, melakukan, menyuruh melakukan atau turut serta melakukan kekerasan terhadap anak.
Hukumannya pun tak main-main, mulai dari kurungan penjara hingga denda puluhan juta.
Dikutip SketsaNusantara.id dari situs sippn.menpan.go.id, pelaku kekerasan terhadap anak seperti yang tercantum dalam pasal di atas terancam pidana penjara paling lama 3 tahun 6 bulan dan atau denda paling banyak Rp72 juta.
Sementara itu, Polrestabes Surabaya masih terus mendalami kasus yang viral di media sosial ini.***
Jangan sampai ketinggalan kabar-kabar terbaik setiap hari dari SketsaNusantara.id dengan bergabung di WhatsApp Channel SketsaNusantara.id. Klik di sini!
Artikel Terkait
Siswa SMA Gloria 2 Surabaya Dipaksa Bersujud hingga Menggonggong, Begini Kondisinya Usai Alami Peristiwa Memilukan!
Bikin Netizen Geram! Jadi Korban Persekusi, Siswa SMA Gloria 2 Surabaya Kena Skorsing 3 Hari: Sekolahnya Bagus, tapi...
Raffi Ahmad Menjawab Gelar Honoris Causa yang Kerap Jadi Bahan Olokan, Ini yang Ditegaskan
Bukan Jhon LBF, Inilah Orang yang Melaporkan Ivan Sugianto, Pengusaha Arogan yang Persekusi Siswa SMA Gloria Surabaya
5 Poin Utama Pertemuan Prabowo-Biden: Latihan Militer Multinasional dan Pusat Maritim Baru untuk Stabilitas Indo-Pasifik
Intan Srinita Minta Maaf Usai Sebarkan Fitnah, Ini Profil Tiktokers Viral yang Sebut Roy Suryo Pemilik Akun Fufufafa, Ternyata Pernah Kerja di TV?