Jaksa Jovi dijerat UU ITE Pasal 45 Ayat 1 Jo Pasal 27 Ayat 1 atau Pasal Pasal 45 Ayat 4 Jo Pasal 27 A UU RI Nomor 1 Tahun 2024.
Pasal tersebut menerangkan tentang perubahan kedua atas UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).
Atas jeratan pasal UU ITE tersebut, Jovi dijerat ancaman hukuman maksimal 6 tahun penjara.***
Jangan sampai ketinggalan kabar-kabar terbaik setiap hari dari SketsaNusantara.id dengan bergabung di WhatsApp Channel SketsaNusantara.id. Klik di sini!