news

Terbongkar Kedok Publik Figur Aman Promosikan Situs Judol di Indonesia, Ini Ancaman Sanksi Hukum Bagi Para Pelaku yang Ikut Mendukung Taruhan Daring

Rabu, 6 November 2024 | 21:00 WIB
Ilustrasi - Ancaman hukuman bagi para pelaku yang mendukung pelaksanaan judol termasuk selebriti yang promosikan situs judol di Indonesia (Freepik/rawpixel.com)

Masyarakat kini mendesak aparat hukum untuk mengusut tuntas kasus judol ini dan berharap selebriti yang mempromosikan situs-situs tersebut turut ditindak hingga mendapat sanksi tegas.

Baca Juga: Heboh Beredar Video Denny Cagur Promosikan Situs Judol, Foto Bareng Zulkarnaen Apriliantony Mendadak Hilang Ramai Jadi Gunjingan Netizen

Lantas, apa ancaman hukuman yang diterima bagi para pelaku yang mendukung situs judol di Indonesia?

Menurut hukum di Indonesia, aktivitas promosi dan penyebaran situs judol adalah tindakan ilegal yang melanggar beberapa undang-undang.

Dilansir SketsaNusantara.id dari laman Pusat Informasi Kriminal Nasional atau Pusiknas Polri, siapapun yang ikut mempromosikan situs judol bisa dijerat dengan Pasal 27 ayat (2) UU No. 19 Tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE), yang melarang distribusi informasi terkait perjudian.

Baca Juga: Nama Budi Arie Trending Usai Kasus Taruhan Daring di Komdigi Terbongkar, Netizen Sindir Ketua Projo Jadi 'Pro Judol'

Pelanggaran terhadap pasal ini dapat dikenai sanksi pidana hingga enam tahun penjara atau denda maksimal Rp 1 miliar.

Selain itu, promosi judol juga melanggar KUHP Pasal 303 yang mengatur sanksi bagi pemain atau pihak yang memfasilitasi perjudian, dengan ancaman pidana hingga 10 tahun penjara.

Tak hanya sanksi hukum, para selebriti yang terbukti ikut mempromosikan situs judol juga dapat menghadapi konsekuensi sosial.

Baca Juga: Pernah Bahas Bahaya Taruhan Online, Budi Arie Singgung Film China Berjudul No More Bets, Tentang Apa?

Hal yang paling dirasa sangat merugikan adalah hilangnya kepercayaan publik dan terputusnya kontrak kerja dengan berbagai merk yang mengakibatkan mata pencaharian sebagai publik figur terancam.

Selain itu, beberapa lembaga penyiaran mungkin mempertimbangkan untuk membatasi penayangan mereka, karena kegiatan promosi judol dianggap tidak sesuai dengan etika dan norma masyarakat.

Fenomena ini menunjukkan betapa pentingnya kesadaran hukum bagi publik figur dan peran mereka dalam menjaga etika publik.

Baca Juga: Diduga Promosikan Taruhan Online, Kekayaan Denny Cagur 2 Kali Lipat Harta Budi Arie, Punya Mobil Porsche Seharga...

Langkah tegas pun harus dilakukan pemerintah dalam menindak promosi judol sehingga diharapkan mampu memberikan efek jera, sekaligus melindungi masyarakat dari pengaruh negatif yang dapat merusak moral dan masa depan bangsa.***

Halaman:

Tags

Terkini