Masyarakat kini mendesak aparat hukum untuk mengusut tuntas kasus judol ini dan berharap selebriti yang mempromosikan situs-situs tersebut turut ditindak hingga mendapat sanksi tegas.
Lantas, apa ancaman hukuman yang diterima bagi para pelaku yang mendukung situs judol di Indonesia?
Menurut hukum di Indonesia, aktivitas promosi dan penyebaran situs judol adalah tindakan ilegal yang melanggar beberapa undang-undang.
Dilansir SketsaNusantara.id dari laman Pusat Informasi Kriminal Nasional atau Pusiknas Polri, siapapun yang ikut mempromosikan situs judol bisa dijerat dengan Pasal 27 ayat (2) UU No. 19 Tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE), yang melarang distribusi informasi terkait perjudian.
Pelanggaran terhadap pasal ini dapat dikenai sanksi pidana hingga enam tahun penjara atau denda maksimal Rp 1 miliar.
Selain itu, promosi judol juga melanggar KUHP Pasal 303 yang mengatur sanksi bagi pemain atau pihak yang memfasilitasi perjudian, dengan ancaman pidana hingga 10 tahun penjara.
Tak hanya sanksi hukum, para selebriti yang terbukti ikut mempromosikan situs judol juga dapat menghadapi konsekuensi sosial.
Hal yang paling dirasa sangat merugikan adalah hilangnya kepercayaan publik dan terputusnya kontrak kerja dengan berbagai merk yang mengakibatkan mata pencaharian sebagai publik figur terancam.
Selain itu, beberapa lembaga penyiaran mungkin mempertimbangkan untuk membatasi penayangan mereka, karena kegiatan promosi judol dianggap tidak sesuai dengan etika dan norma masyarakat.
Fenomena ini menunjukkan betapa pentingnya kesadaran hukum bagi publik figur dan peran mereka dalam menjaga etika publik.
Langkah tegas pun harus dilakukan pemerintah dalam menindak promosi judol sehingga diharapkan mampu memberikan efek jera, sekaligus melindungi masyarakat dari pengaruh negatif yang dapat merusak moral dan masa depan bangsa.***
Artikel Terkait
Sosok Inisial T Disebut Pengendali Taruhan Ilegal di Indonesia, Bareskrim Polri Akan Panggil Kepala BP2MI Benny Ramdhani
Dipanggil Bareskrim Polri Soal Inisial T Diduga Pengendali Taruhan Ilegal di Indonesia, Kepala BP2MI Benny Ramdhani: Hadir Dong
Istri Kerja di Kalimantan, Suami Tega Jual Anak Kandung Berusia 11 Bulan di Tangerang Gara-Gara Kecanduan Taruhan Ilegal, Kronologinya...
Gembong Situs Taruhan Online Terbongkar, 2 Orang Warga Asing dari China Tertangkap, 2 Orang Masih DPO
Nama Budi Arie Trending Usai Kasus Taruhan Daring di Komdigi Terbongkar, Netizen Sindir Ketua Projo Jadi 'Pro Judol'
Akun Facebook Budi Arie Mendadak ‘Private’ Setelah Posting tentang Pejabat Komdigi dan Taruhan Online, Apa Isinya?